Negara Tak Boleh Kalah Pakar Hukum Tuntut Ekstradisi Tersangka Riza Chalid
![]() |
| Riza Chalid |
JAKARTA - Perburuan Kejaksaan Agung terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, belum membuahkan hasil. Upaya pemerintah dinilai perlu ditingkatkan agar negara tidak tunduk pada pelaku kejahatan yang kini berstatus buron internasional tersebut.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menegaskan otoritas terkait wajib menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi.
"Negara tidak boleh kalah dari Riza Chalid. Negara tidak boleh kalah dalam kasus ini," ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Meskipun Red Notice telah dipancarkan ke berbagai negara lewat bantuan Interpol, langkah tersebut belum mampu menyeret tersangka pulang ke tanah air. Hibnu menggarisbawahi pentingnya kehadiran tersangka yang disebutnya sebagai aktor kunci untuk membongkar tuntas skandal pencurian uang rakyat ini.
"Karena orang ini kan tanda petiknya The Big-nya. Jika ketemu, mungkin ia akan bisa memberikan informasi yang lain," urainya.
Selama tersangka utama belum tersentuh hukum, pengungkapan kasus mafia minyak ini diyakini baru menyentuh pihak-pihak kecil.
"Ini kan baru rantingnya, pohonnya belum ketemu," paparnya.
Kesulitan ekstradisi umumnya terjadi akibat benturan sistem peradilan antarnegara. Para pelaku kejahatan kerah putih cenderung memilih lokasi pelarian yang tidak terikat perjanjian kerja sama hukum yang kuat dengan Indonesia.
"Sembunyi di negara yang sulit bekerja sama dengan Indonesia," jelasnya.
Menyoroti kebuntuan penyidikan, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, meminta Kementerian Luar Negeri untuk segera mengambil peran strategis. Pendekatan diplomasi timbal balik dinilai sangat krusial apabila jejak persembunyian tersangka telah terendus secara pasti.
"Apakah yang bersangkutan mau kembali atau tidak boleh kembali karena dianggap berjasa di negara yang bersangkutan," ungkapnya.
Tantangan terbesar bisa muncul jika negara pelarian memberikan perlindungan khusus kepada tersangka dengan alasan kontribusi tertentu. Oleh sebab itu, lobi tingkat tinggi dari pemerintah Indonesia harus mampu membuktikan bahwa tersangka adalah murni pelaku tindak pidana yang harus diadili.
"Jadi ini masalah diplomasi kerja sama internasional yang harus diselesaikan," sambungnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Cendekia |











