Sidang Kasus Laptop Pendidikan, Saksi Tegaskan Tidak Ada Arahan Nadiem Soal Kewajiban Chromebook
![]() |
| Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Dok. Metro TV) |
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali bergulir dengan mengungkap sejumlah fakta krusial. Keterangan saksi dan alat bukti di pengadilan menepis adanya arahan dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk mewajibkan penggunaan perangkat tersebut di sekolah.
Mantan Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani, menegaskan tidak pernah ada rencana pengadaan teknologi informasi dan komunikasi sebelum terjadinya pergantian pucuk pimpinan kementerian.
"Tidak ada sama sekali pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook di WA Group Core Team sebelum Nadiem menjadi menteri," urainya, Sabtu (7/3/2026).
Pernyataan ini sejalan dengan kesaksian mantan Konsultan Perorangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Ibrahim Arief alias Ibam. Pada awalnya, ia hanya menerima tugas untuk mengeksplorasi ragam perangkat keras pendidikan secara umum dan justru banyak menelaah sistem operasi Linux.
"Saya diminta melakukan eksplorasi terkait hardware untuk sekolah. Bahkan judul presentasi saya 'tech hardware for schools', bukan 'Chromebook for schools'," paparnya, Kamis (5/3/2026).
Ibam membeberkan interaksi langsung dengan Nadiem perihal proyek ini hanya terjadi satu kali dalam rapat 6 Mei 2020. Saat membaca ringkasan eksekutif, mantan menteri itu mempertanyakan mengapa opsi perangkat Windows tidak mendominasi spesifikasi yang ditawarkan tim teknis.
"Iya. Mas Menteri bertanya dalam executive summary dari slide-slide tersebut apa alasannya kenapa ada kombinasi antara Windows dan Chromebook? Kenapa enggak Windows semuanya saja?" jelasnya.
Keputusan akhir yang merombak seluruh pengadaan menjadi perangkat Chromebook sepenuhnya dieksekusi oleh tim teknis di tingkat direktorat dan direktur jenderal. Nadiem bahkan sempat mengirimkan pesan peringatan agar tim bersiap menyerap laptop Windows jika ketersediaan Chromebook di pasar ternyata minim.
"Saya menyebut bahkan di 10 Agustus, saya menyebut kepada Ibam, ada chat-nya terbukti untuk bilang kayaknya kita harus juga melakukan membeli laptop Windows, kalau tidak cukup Chrome-nya," ungkapnya.
Merasa tersudut oleh narasi mufakat jahat yang berkembang, Nadiem secara terbuka meminta perusahaan teknologi Google untuk hadir dan menjernihkan duduk perkara di meja hijau.
"Saya harap Google itu benar-benar bisa buka suara untuk membuktikan bahwa ini semua adalah hal yang legal, terbuka, dan transparan," tegasnya.
Terkait transparansi prosedur, Fiona mengklaim proses perumusan kebijakan selalu berada di bawah pengawasan ketat Inspektorat Jenderal. Eksekusi pengadaan juga dilakukan melalui sistem e-katalog dengan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menampik keras adanya rekayasa proyek. Peralihan pilihan spesifikasi didorong semata-mata oleh tingginya harga lisensi sistem operasi lain yang membebani keuangan negara.
"Maka keputusan Chromebook itu betul-betul adalah untuk efisiensi, bukan untuk kepentingan siapa-siapa," tambahnya.
Sidang ini juga meluruskan tudingan liar seputar kucuran skema co-investment 30 persen dari Google yang sempat dicurigai sebagai kickback bagi kementerian. Para saksi memastikan dana sukarela yang mengalir lewat Partner Service Fund (PSF) tersebut merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR) murni yang disalurkan dalam bentuk pelatihan peningkatan kapasitas guru.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Cendekia |











