Periksa Anggota Polisi, Kejagung Fokus Buktikan Pencucian Uang Febrie
![]() |
| Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. |
JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim 9 terus menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Selasa (28/7/2026). Untuk melengkapi berkas penyidikan, jaksa meminta keterangan dari tujuh orang saksi.
Kapuspenkum Anang Supriatna menyebutkan bahwa pemanggilan para saksi ini merupakan bagian dari prosedur pengungkapan perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Tersangka FA," jelasnya.
Pihak yang dimintai keterangan hari ini mencakup tiga saksi dari sektor swasta dengan inisial WF, BM, dan H, serta empat orang saksi yang berasal dari unsur penyidik kepolisian RI.
"Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan, yang terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta empat orang saksi dari penyidik kepolisian," urainya.
Proses hukum yang berjalan saat ini masih dalam tahap pendalaman kesaksian. Pihak kejaksaan memastikan belum mengambil langkah hukum tambahan di luar pemeriksaan maraton tersebut.
"Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," tambahnya.
Kasus yang menjerat mantan petinggi penegak hukum ini berawal dari temuan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di Sentul serta beberapa titik lainnya. Dalam operasi tersebut, diamankan aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai mencapai miliaran rupiah.
Febrie kini tercatat sebagai tersangka dalam dua kasus terpisah, yakni TPPU dan dugaan korupsi pada PT Asabri. Terdapat dua perkara lain yang masih bergulir, yaitu kasus penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara tahun 2018-2026, namun keduanya belum memiliki tersangka resmi.
Mantan Jampidsus tersebut saat ini mendekam di Rutan KPK guna menjalani proses penahanan hukum. Ia bersikukuh membantah segala tudingan dan merasa menjadi korban kriminalisasi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Opini |











