Berompi Oranye, Tersangka Suap APBD Jatim Moh Mahrus Tolak Buka Suara
![]() |
| Anggota DPRD Jawa Timur, Moh Mahrus. |
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Tersangka terbaru yang masuk ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK adalah Anggota DPRD Provinsi Jatim, Moh. Mahrus.
Politisi yang bernaung di bawah Partai Gerindra tersebut resmi menjalani masa penahanan setelah merampungkan agenda pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Aksi Tutup Mulut Jelang Masuk Rutan
Dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, Mahrus berjalan menuju mobil tahanan di bawah pengawalan ketat petugas KPK. Dalam kesempatan tersebut, ia tidak merespons berbagai konfirmasi dari pihak media yang menunggunya.
Tersangka memilih aksi tutup mulut ketika dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana korupsi kepada Anggota DPR, Anwar Sadad. Sikap serupa ditunjukkannya saat ditanya soal ada tidaknya peran Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam mekanisme pencairan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) tersebut.
Menyusul Penahanan Tiga Pihak Swasta
Penahanan Mahrus merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum yang tengah dikebut KPK untuk membersihkan tata kelola keuangan daerah. Pada Rabu (22/7/2026), penyidik juga telah menahan tiga tersangka yang berasal dari sektor swasta.
Para tersangka swasta yang diduga ikut merugikan instrumen keuangan negara tersebut adalah Achmad Yahya (Kabupaten Pasuruan), M Fathullah (Kabupaten Pasuruan), dan RA Wahid Ruslan (Kabupaten Bangkalan).
Bermula dari OTT Sahat Tua Simanjuntak
Perluasan penyidikan ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada bulan Desember 2022. Saat itu, operasi senyap lembaga antirasuah berhasil menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak.
Berdasarkan temuan bukti dari OTT tersebut, KPK melakukan gelar perkara dan resmi mengumumkan penetapan 21 orang tersangka tambahan pada 10 Oktober 2025. Mengingat tingginya kompleksitas dan banyaknya jumlah tersangka—yang terdiri dari 17 pihak pemberi dan 4 pihak penerima—KPK memutuskan untuk membagi penanganan perkara ini menjadi tiga klaster agar proses hukum berjalan lebih terarah.***











