Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
2
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
3
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
11 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
8 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
8 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Kampus

Terbongkar Modus Korupsi Dadan Hindayana, Intervensi Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun Lebih

Terbongkar Modus Korupsi Dadan Hindayana, Intervensi Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun Lebih
Dadan Hindayana ditahan Kejagung (Andhika Prasetia/detikFoto)
Kamis, 04 Juni 2026 14:17 WIB

JAKARTA - Niat baik pemerintah memperbaiki gizi masyarakat lewat program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru dinodai oleh para pemangku kebijakan. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja membongkar skema korupsi barbar di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) yang disinyalir merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Tiga kursi petinggi lembaga tersebut kini kosong setelah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menjadi dalang utama penyimpangan anggaran tahun 2025-2026.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry mengonfirmasi bahwa para tersangka bermain kasar dengan mengintervensi langsung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tujuannya untuk membengkokkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) demi memuluskan proyek-proyek fiktif berkedok operasional.

"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi," jelas Jeffry, Kamis (4/6/2026).

Keran Uang Bocor Lewat Yayasan Terafiliasi

Temuan paling mencengangkan dalam kasus ini adalah aliran dana rutin yang disedot menggunakan kedok kemanusiaan. Para tersangka menunjuk yayasan-yayasan tertentu untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan ini bukan lembaga independen, melainkan terafiliasi langsung dengan para pejabat korup di internal BGN. Dengan kekuasaan yang dimiliki, Dadan dan koleganya meloloskan yayasan-yayasan bodong tersebut dalam proses verifikasi portal Mitra BGN.

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat," papar Jeffry menyoroti sisi gelap birokrasi tersebut.

Perputaran uang haram dari celah ini sangat fantastis karena berlangsung setiap hari secara sistematis.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," sambungnya.

Proyek Mengada-ada dan Beraroma Markup

Untuk menutupi jejak triliunan rupiah yang keluar dari kas negara, para tersangka menyusun daftar belanja raksasa yang tidak memiliki benang merah dengan urusan makanan maupun gizi. Berdasarkan data Kejagung, berikut rincian pembelanjaan janggal tersebut:

  • * Skandal PT YAT: Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun. Vendor ini diketahui tidak memiliki fasilitas bengkel aktif.
  • * Gudang Elektronik: Pembelian 31.994 unit tablet pintar dan 5.400 unit televisi layar datar berukuran 75 inci.
  • * Sepatu Misterius: Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang disinyalir cacat hukum dan sarat penggelembungan harga.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor," ungkap Jeffry memperinci alat bukti. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Kampus
wwwwww