Parlemen Minta Maaf Kecolongan Pilih Tersangka Suap Duduki Jabatan Publik
![]() |
| Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (foto: antara) |
JAKARTA - Jajaran wakil rakyat akhirnya angkat bicara usai Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi berstatus sebagai tersangka korupsi. Komisi II DPR secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik lantaran merasa kecolongan meloloskan pejabat negara tersebut melalui tahapan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
"Kalau memang ada yang salah dari kami, Komisi II dalam menjalankan fungsi, terutama fungsi pengawasan, kami minta maaf kepada publik. Termasuk saat kami melakukan fit and proper test," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Merespons lolosnya figur bermasalah ini, Zulfikar membela diri dengan menyatakan bahwa parlemen sama sekali tidak mencium adanya rekam jejak tindak pidana yang membelit Hery. Ia berdalih proses penyaringan pimpinan Ombudsman periode 2026-2031 bersandar penuh pada hasil kerja Tim Seleksi yang diklaim sudah berjalan secara transparan.
"Ketika fit and proper test dilakukan, kami percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan Timsel. Kami berasumsi itu adalah nama-nama terbaik," urainya.
Kewenangan Senayan dalam proses tersebut diakui sangat terbatas. Anggota dewan hanya bertugas menyeleksi sembilan kandidat utama dari total 18 nama yang sebelumnya sudah disodorkan oleh tim penjaringan.
"Dari 18 nama itu, kami memilih sembilan yang paling baik dari yang terbaik. Dan menurut kami saat itu, mereka memang pantas dan layak," tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Rasa pantas dan layak itu terbantahkan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka, Kamis (16/4/2026). Pucuk pimpinan lembaga pengawas tersebut diduga kuat terlibat dalam pusaran rasuah berupa penerimaan suap atau gratifikasi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel pada rentang waktu 2013 hingga 2025.***











