Pensiun Bukan Berarti Aman, Mantan Bos BUMN Tetap Bisa Dipidana Jika Rugikan Negara
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengirimkan pesan kuat kepada seluruh mantan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak merasa jemawa setelah purnatugas. Dalam peringatan terbarunya, kepala negara menegaskan bahwa setiap kerugian negara yang timbul akibat kebijakan menyimpang di masa lalu akan tetap diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Prabowo menyoroti adanya dugaan "akal-akalan" dalam manajemen perusahaan pelat merah di masa lalu, termasuk pembentukan ribuan anak perusahaan yang sulit dikontrol. Ia mengingatkan agar pihak-pihak yang merasa terlibat tidak mencoba menantang komitmen pemerintah dalam membersihkan sektor BUMN.
"Ini akal-akalan pimpinan-pimpinan BUMN yang dulu harus bertanggung jawab. Enak kamu, siap-siap kamu dipanggil kejaksaan. Kamu jangan tantang saya," tegas Prabowo di hadapan jajaran pemerintah di Sentul, Jawa Barat.
Mantan Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha, menjelaskan secara hukum bahwa masa jabatan yang singkat bukanlah tameng untuk lolos dari jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Menurutnya, selama terdapat niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri atau korporasi yang mengakibatkan kas negara bocor, status mantan pejabat tetap bisa dipidanakan.
"Meskipun masa jabatan para direksi BUMN relatif singkat, dampak keputusan yang merugikan negara bisa bersifat permanen. Masa jabatan singkat tidak menghapus konsekuensi hukum," jelas Praswad, Selasa (10/2/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan tebang pilih dalam menindaklanjuti arahan presiden. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa berakhirnya jabatan tidak menghapus tanggung jawab pidana atas tindakan yang dilakukan saat masih berkuasa.
Kasus hukum yang menimpa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, menjadi bukti konkret bahwa penegakan hukum bisa menjangkau keputusan yang diambil belasan tahun silam. Karen yang menjabat pada periode 2011–2014 akhirnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2023.
Langkah tegas ini diambil sebagai instrumen pemulihan kerugian negara serta untuk memberikan efek jera bagi para pejabat aktif agar lebih berhati-hati dalam mengelola aset negara yang nilainya kini mencapai ribuan triliun rupiah.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Cendekia |











