Kerusakan Lingkungan Rp258 Miliar Seret Mantan Bupati Bengkulu Utara ke Penjara
![]() |
| Mantan Bupati Bengkulu Utara ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi tambang (Dok. Kejati Bengkulu) |
BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menahan mantan Bupati Bengkulu Utara, IR, atas dugaan korupsi besar di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM). Pejabat yang memimpin Bengkulu Utara selama dua periode (2005–2015) tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya manipulasi perizinan dan aliran uang ilegal.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menyatakan bahwa penahanan IR merupakan pengembangan dari penyidikan kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 349.
"Penetapan IR masih terkait penyelidikan tipikor sektor pertambangan batu bara PT RSM. Diduga terdapat praktik gratifikasi dalam prosesnya," ujar Denny, Selasa (10/2/2026).
Kasidik Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, membeberkan bahwa pada Agustus 2007, IR menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) terkait pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM. Namun, penerbitan izin ini dinilai cacat hukum karena melanggar Keputusan Menteri ESDM dan Peraturan Daerah setempat.
"Penerbitan kedua SK itu tanpa rekomendasi teknis dan administrasi dari Dinas Pertambangan. Selain itu, ada kewajiban biaya 10 persen dari nilai transaksi pemindahan kuasa yang tidak disetorkan," papar Pola Martua.
Penyidik juga mengendus adanya "uang komitmen" senilai Rp600 juta untuk memuluskan penerbitan izin tersebut. Tak hanya itu, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut diduga kuat diproses secara tidak sah atau fiktif.
Akibat kebijakan yang menyimpang ini, negara mengalami kerugian fantastis dari sektor penjualan batu bara ilegal periode 2009–2013 senilai USD 83.046.585,63. Jika dikonversi ke rupiah, angka ini mencapai triliunan rupiah.
"Selain kerugian dari penjualan, terdapat pula kerugian dari aspek kerusakan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp 258,9 miliar," tambah Pola Martua.
Saat ini, IR telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal yang menghancurkan ekosistem lingkungan dan merampok pendapatan negara di wilayah Bengkulu Utara tersebut.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Cendekia |









