Ramai Sorotan Soal Bobby Nasution, KPK Tegaskan Tak Ada Bukti Keterlibatannya
![]() |
| Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/7/2025).(kompas.com/haryanti puspa sari) |
JAKARTA – Permintaan majelis hakim agar Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Bobby Nasution, hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut kembali memunculkan tanda tanya publik. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan dasar hukum yang cukup untuk memanggil Bobby sebagai saksi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Jaksa Penuntut Umum sudah mengonfirmasi kembali perintah hakim tersebut di ruang sidang. “Ditanya lagi sama JPU, ‘Pak, yang ini mau minta dihadirkan enggak?’ Tapi tidak ada jawaban dari majelis,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Asep menekankan bahwa selama proses penyidikan, seluruh tersangka tidak pernah memberikan keterangan yang mengarah pada keterlibatan Bobby. Termasuk Topan Obaja Putra Ginting, sosok yang disebut-sebut dekat dengan Gubernur Sumut. “Penyidik sudah meminta keterangan TOP, tetapi tidak ada informasi yang menyebut saudara BN,” ujarnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk tersangka lain, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Menurut Asep, KIR tidak pernah menyatakan bertemu atau menyerahkan dana kepada Bobby. “Tidak ada keterangan bahwa uang diberikan kepada BN,” tegasnya.
Permintaan majelis hakim untuk menghadirkan Bobby dalam persidangan sebelumnya memicu langkah hukum dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI). Mereka melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas KPK karena menilai pemanggilan belum dilakukan sesuai perintah hakim. “Kami mempertanyakan independensi KPK. Jangan sampai ada intervensi yang mengamankan Bobby Nasution,” ujar Koordinator KAMI, Yusril.
Kasus pembangunan jalan yang menjerat lima tersangka ini merupakan hasil dua operasi tangkap tangan KPK. Para pejabat Dinas PUPR Sumut hingga pihak swasta diduga terlibat dalam pengaturan proyek senilai Rp231,8 miliar. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Cendekia, Balai Kota, Parlemen |











