Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
16 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
13 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
4
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
5
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
13 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Ramai Sorotan Soal Bobby Nasution, KPK Tegaskan Tak Ada Bukti Keterlibatannya

Ramai Sorotan Soal Bobby Nasution, KPK Tegaskan Tak Ada Bukti Keterlibatannya
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/7/2025).(kompas.com/haryanti puspa sari)
Jum'at, 21 November 2025 20:50 WIB

JAKARTA – Permintaan majelis hakim agar Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Bobby Nasution, hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut kembali memunculkan tanda tanya publik. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan dasar hukum yang cukup untuk memanggil Bobby sebagai saksi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Jaksa Penuntut Umum sudah mengonfirmasi kembali perintah hakim tersebut di ruang sidang. “Ditanya lagi sama JPU, ‘Pak, yang ini mau minta dihadirkan enggak?’ Tapi tidak ada jawaban dari majelis,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).

Asep menekankan bahwa selama proses penyidikan, seluruh tersangka tidak pernah memberikan keterangan yang mengarah pada keterlibatan Bobby. Termasuk Topan Obaja Putra Ginting, sosok yang disebut-sebut dekat dengan Gubernur Sumut. “Penyidik sudah meminta keterangan TOP, tetapi tidak ada informasi yang menyebut saudara BN,” ujarnya.

Hal yang sama juga berlaku untuk tersangka lain, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Menurut Asep, KIR tidak pernah menyatakan bertemu atau menyerahkan dana kepada Bobby. “Tidak ada keterangan bahwa uang diberikan kepada BN,” tegasnya.

Permintaan majelis hakim untuk menghadirkan Bobby dalam persidangan sebelumnya memicu langkah hukum dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI). Mereka melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas KPK karena menilai pemanggilan belum dilakukan sesuai perintah hakim. “Kami mempertanyakan independensi KPK. Jangan sampai ada intervensi yang mengamankan Bobby Nasution,” ujar Koordinator KAMI, Yusril.

Kasus pembangunan jalan yang menjerat lima tersangka ini merupakan hasil dua operasi tangkap tangan KPK. Para pejabat Dinas PUPR Sumut hingga pihak swasta diduga terlibat dalam pengaturan proyek senilai Rp231,8 miliar. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Kabar Bertuah, Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww