Tembok Uang Rp300 M Muncul di Gedung Merah Putih, KPK Ubah Gaya Ungkap Kasus Korupsi
![]() |
JAKARTA – Ruang konferensi pers Gedung Merah Putih berubah dramatis Kamis (20/11/2025). Tumpukan uang pecahan Rp100.000 disusun tinggi seperti tembok bata, memenuhi hampir seluruh panggung. KPK menampilkan uang rampasan Rp300 miliar dari kasus investasi fiktif PT Taspen, bagian dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp883 miliar.
Plastik-plastik putih berisi uang masing-masing senilai Rp1 miliar ditata membentuk bentangan memanjang hingga mendominasi ruang. Di tengahnya, sebuah papan kecil menunjukkan jumlah aset rampasan yang berhasil diamankan. Pemandangan itu sontak memicu perhatian publik dan memunculkan pertanyaan: mengapa KPK baru sekarang berani memamerkannya?
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa uang tersebut berasal dari terdakwa dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Ia mengatakan dana itu telah diserahkan kepada PT Taspen melalui Direktur Utama Rony Hanityo Aprianto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan alasan atas strategi visual yang dipilih lembaga antirasuah tersebut.
“Yang pertama tentu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik sehingga masyarakat bisa betul-betul melihat bahwa barang rampasannya,” ungkapnya di Gedung Merah Putih, Jumat (21/11/2025).
Menurut Budi, pengembalian uang rampasan ini menjadi isu sensitif bagi para aparatur sipil negara karena dana investasi Taspen berasal dari iuran bulanan pegawai negeri.
“Artinya dengan adanya korupsi itu tentu kemudian menimbulkan keresahan bagi para pegawai negeri, bagaimana masa tuanya nanti, apakah masih bisa mendapatkan pensiunan atau tidak,” jelasnya. Ia berharap serah terima ini menegaskan kembali tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan ASN. “Sekaligus ini juga jaminan sosial negara kepada para pegawai negeri dan keluarganya di masa tua nanti,” tambahnya.
Laman resmi KPK mencatat bahwa aset hasil tindak pidana korupsi dikelola langsung oleh KPK. Aset tersebut bisa berasal dari gratifikasi hingga penyitaan dan perampasan dalam proses hukum. Setelah diterima, seluruh barang rampasan ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang berada di bawah pengawasan Kementerian Hukum dan HAM.
Ketika proses penindakan selesai, aset tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk dilelang secara umum. Hasil lelang kemudian disalurkan sebagai hibah kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
Aturan mengenai pelelangan aset hasil sitaan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 melalui Pasal 47A ayat (1) dan (2) yang memberikan dasar hukum pelaksanaan lelang melalui peraturan pemerintah.
Meski seluruh regulasi sudah jelas, langkah KPK memamerkan uang rampasan secara terang-terangan tetap menimbulkan perbincangan luas. Publik mempertanyakan perubahan gaya komunikasi tersebut dan membandingkannya dengan praktik serupa yang lebih dulu dilakukan Kejaksaan maupun Polri. Kini publik menunggu apakah ini akan menjadi pola baru KPK dalam menyampaikan hasil penanganan kasus korupsi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Cendekia |











