Perdebatan Memanas di Tipikor: Mengapa Vonis Eks Dirut ASDP Tak Sepenuhnya Disepakati Majelis Hakim
![]() |
JAKARTA – Putusan terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi menyisakan diskusi panjang di ruang publik. Meski tidak menikmati keuntungan pribadi, mayoritas hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap memvonis Ira bersalah dalam perkara Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.
Ira dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Dua pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Menurut majelis, kebijakan para terdakwa dinilai membuka ruang keuntungan besar bagi PT Jembatan Nusantara dan pemiliknya, Adjie. Dari situlah hakim menilai unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi, meski tidak ditemukan keuntungan pribadi.
Di tengah putusan itu, Ketua Majelis Hakim Sunoto memilih berdiri di sisi yang berseberangan. Melalui dissenting opinion yang ia bacakan di ruang sidang, Sunoto menyatakan tidak ada tindakan korupsi dalam keputusan bisnis yang diambil para terdakwa.
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujarnya, Kamis (20/11).
Sunoto menilai akuisisi PT Jembatan Nusantara merupakan keputusan korporasi yang sah, lahir dari proses pertimbangan bisnis, dan dilakukan tanpa niat jahat. Ia merujuk pada prinsip Business Judgement Rule yang melindungi direksi ketika keputusan yang diambil memiliki risiko tetapi dilakukan dengan kehati-hatian.
Menurutnya, kriminalisasi kebijakan bisnis akan membawa dampak serius dalam tubuh BUMN.
“Profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan yang tidak optimal dapat didorong ke ranah pidana,” tegasnya.
Pendapat terbelah di tubuh majelis hakim membuat kasus ini kembali menguatkan pertanyaan lama: sejauh apa negara menilai sebuah kebijakan korporasi sebagai tindak pidana? Mayoritas hakim menyoroti dampak finansial pada pihak lain, sementara dissenting opinion melihat tindakan itu sebagai bagian dari dinamika bisnis yang wajar dan tak bisa diukur dengan standar pidana.
Perdebatan tersebut menunjukkan bagaimana ruang abu-abu antara penyalahgunaan kewenangan dan kebijakan bisnis masih menjadi tantangan dalam penegakan hukum korupsi di BUMN.
Dengan adanya dissenting opinion, langkah hukum berikutnya diprediksi akan menjadi babak penting. Publik kini menunggu apakah para terdakwa akan mengajukan banding dan apakah perdebatan soal batasan keputusan bisnis akan semakin mengemuka di pengadilan tingkat selanjutnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Cendekia |











