Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
2
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
3
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
6 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
2 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
6
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Home  /  Berita  /  Balai Kota

MK Coret HGU 190 Tahun di IKN, Komisi II DPR Minta Evaluasi agar Investor Tak Resah

MK Coret HGU 190 Tahun di IKN, Komisi II DPR Minta Evaluasi agar Investor Tak Resah
Suasana bangunan Istana Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/10/2025). foto: m risyal hidayat/antara foto)
Jum'at, 21 November 2025 15:02 WIB

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara menjadi perhatian serius Komisi II DPR. Ketentuan HGB dan Hak Pakai hingga 160 tahun yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN juga otomatis dinyatakan gugur.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyebut pihaknya segera melakukan evaluasi bersama Kementerian ATR/BPN untuk menyesuaikan seluruh regulasi yang berkaitan dengan putusan tersebut. “Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat. Tentu berdampak pada aturan di bawahnya,” ujarnya, Jumat (21/11).

Ia mengatakan pembahasan mendatang akan menyoroti salah satu isu krusial, yakni apakah putusan tersebut berlaku surut atau hanya berlaku ke depan. Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar tidak terjadi benturan antara proyek yang sudah berjalan dan kebijakan pascaputusan. “Intinya jangan sampai ada konstruksi yang membingungkan antara yang existing dan yang akan datang,” jelasnya.

Aria menegaskan Komisi II akan menyikapi putusan MK secara hati-hati agar tidak menimbulkan kepanikan di kalangan investor, terutama mereka yang sudah menanamkan modal di kawasan IKN. “Keputusan Mahkamah Konstitusi harus dilaksanakan, tapi jangan sampai menciptakan kegelisahan bagi investor, private capital maupun BUMN,” katanya.

Ia juga menilai evaluasi ini harus mempertimbangkan dinamika global dan persaingan investasi di kawasan regional. “Kita harus mempersandingkan China, Vietnam, dan negara-negara ASEAN lain. Dari harga gas, biaya tenaga kerja, sampai isu pertanahan—semua jadi pertimbangan,” tegasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Kabar Bertuah, Balai Kota
wwwwww