MK Coret HGU 190 Tahun di IKN, Komisi II DPR Minta Evaluasi agar Investor Tak Resah
![]() |
| Suasana bangunan Istana Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/10/2025). foto: m risyal hidayat/antara foto) |
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara menjadi perhatian serius Komisi II DPR. Ketentuan HGB dan Hak Pakai hingga 160 tahun yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN juga otomatis dinyatakan gugur.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyebut pihaknya segera melakukan evaluasi bersama Kementerian ATR/BPN untuk menyesuaikan seluruh regulasi yang berkaitan dengan putusan tersebut. “Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat. Tentu berdampak pada aturan di bawahnya,” ujarnya, Jumat (21/11).
Ia mengatakan pembahasan mendatang akan menyoroti salah satu isu krusial, yakni apakah putusan tersebut berlaku surut atau hanya berlaku ke depan. Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar tidak terjadi benturan antara proyek yang sudah berjalan dan kebijakan pascaputusan. “Intinya jangan sampai ada konstruksi yang membingungkan antara yang existing dan yang akan datang,” jelasnya.
Aria menegaskan Komisi II akan menyikapi putusan MK secara hati-hati agar tidak menimbulkan kepanikan di kalangan investor, terutama mereka yang sudah menanamkan modal di kawasan IKN. “Keputusan Mahkamah Konstitusi harus dilaksanakan, tapi jangan sampai menciptakan kegelisahan bagi investor, private capital maupun BUMN,” katanya.
Ia juga menilai evaluasi ini harus mempertimbangkan dinamika global dan persaingan investasi di kawasan regional. “Kita harus mempersandingkan China, Vietnam, dan negara-negara ASEAN lain. Dari harga gas, biaya tenaga kerja, sampai isu pertanahan—semua jadi pertimbangan,” tegasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Balai Kota |











