Dugaan Korupsi Kuota Haji Mandek, LSM Gugat KPK: “Penegakan Hukum Jangan Pilih Kasus”
![]() |
| Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). |
JAKARTA – Polemik dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali memanas. Setelah dua bulan tanpa kejelasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini digugat melalui praperadilan oleh kelompok masyarakat sipil yang menuding lembaga antirasuah itu menunda-nunda proses hukum.
Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Mereka menilai KPK tidak serius mengusut kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2023–2024 yang disebut merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
“Permohonan praperadilan ini kami ajukan karena penyidikan kasus kuota haji tiba-tiba mandek tanpa alasan yang jelas,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Selasa (11/11/2025).
Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Senin (17/11/2025).
Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada 2023 setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan otoritas Saudi. Namun, tambahan kuota itu justru menjadi celah bagi sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan dugaan praktik jual beli kuota haji melalui sejumlah biro perjalanan.
KPK menduga ribuan jemaah harus membayar “uang pelicin” senilai USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, atau setara Rp41 juta–Rp113 juta. Dana itu diduga disetorkan kepada pejabat Kemenag secara berjenjang melalui asosiasi biro travel.
Sebagian uang hasil transaksi diduga digunakan untuk membeli dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar, yang kini telah disita KPK. Namun, meski penyidikan telah resmi dimulai sejak Agustus 2025, lembaga antirasuah itu belum juga menetapkan tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat menyebut pada September lalu bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan “dalam waktu dekat.”
“Pokoknya dalam waktu dekat akan kami konferensikan,” ucap Asep saat itu di Gedung Merah Putih KPK.
Namun dua bulan berselang, pengumuman tersebut tak kunjung datang. Asep hanya meminta publik bersabar karena penyidik masih memeriksa ratusan biro travel di berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.
“Travel-nya banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Kami harus teliti satu per satu,” katanya.
Pernyataan itu justru memicu reaksi publik. ARRUKI menilai, alasan tersebut tidak cukup kuat untuk menunda penetapan tersangka. “Kalau penyidikan sudah naik, artinya ada bukti awal. Mengapa KPK menahan langkahnya?” ujar Kurniawan.
Kasus kuota haji disebut sebagai salah satu perkara besar dengan dimensi politik yang kuat. Sebab, skandal ini menyentuh sektor sensitif: ibadah dan kepercayaan umat.
Banyak pihak menilai, lambannya penanganan bisa jadi disebabkan tekanan politik atau kompromi di tingkat elit.
“Kasus ini menjadi barometer apakah KPK masih independen atau sudah kehilangan taring,” kata Kurniawan. Ia menegaskan, gugatan praperadilan ini bertujuan untuk memaksa transparansi dan memastikan penyidikan berjalan sesuai hukum.
Keterlambatan KPK dalam mengungkap tersangka kasus kuota haji semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang dulu menjadi simbol integritas itu.
Publik kini menunggu apakah gugatan ini akan menggugah KPK untuk kembali ke jalur independensinya atau justru memperdalam krisis kepercayaan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan praperadilan yang menyorot langsung pimpinan lembaga tersebut. Sidang pada 17 November mendatang akan menjadi momentum penting bagi publik untuk menilai apakah penegakan hukum di Indonesia masih berjalan adil dan transparan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











