Dari Dolar Singapura ke Lampung, Begini Modus Suap Pengusaha dalam Kasus Korupsi Hutan Inhutani V
![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya terkait suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Gedung Merah Putih, Jakarta. |
JAKARTA – Drama korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan kembali menyeret kalangan pengusaha. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua nama dari sektor swasta yang diduga memberikan suap setara Rp2,55 miliar demi mengamankan kerja sama bisnis di PT Inhutani V.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025), jaksa penuntut umum Tonny Pangaribuan menjelaskan bahwa uang suap tersebut diberikan oleh dua pengusaha, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
“Suap diberikan dengan maksud agar Dicky dapat mengondisikan kerja sama PT PML dengan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung,” ujar Tonny di ruang sidang.
Nilai suap yang diberikan mencapai 199 ribu dolar Singapura. Dengan kurs Rp12.800 per dolar, jumlah itu setara dengan Rp2,55 miliar. Uang tersebut diduga menjadi “tiket” bagi PT PML agar tetap bisa mengelola area hutan bernilai tinggi di Lampung.
Djunaidi Nur diketahui menjabat sebagai direktur di PT PML, sedangkan Aditya Simaputra merupakan asisten pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan di PT SBG, perusahaan yang turut berkepentingan dalam proyek tersebut.
Jaksa membeberkan, pemberian uang dilakukan secara bertahap dan dikemas dalam transaksi yang tampak sah secara administratif. Namun penyidik KPK menemukan pola pengaturan yang mengarah pada suap untuk melanggengkan kontrak kerja sama eksploitasi hutan negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap tata kelola hutan dan sumber daya alam. Dugaan manipulasi kerja sama antarperusahaan dengan BUMN kehutanan seperti Inhutani dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap kebijakan pelestarian lingkungan.
Atas perbuatannya, kedua pengusaha dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp250 juta.
Kasus suap ini menambah daftar panjang keterlibatan korporasi dalam praktik korupsi pengelolaan hutan di Indonesia, memperlihatkan bagaimana uang masih menjadi alat utama untuk menembus batas hukum dan etika demi menguasai sumber daya alam. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota |











