Bukan Penculik, Masyarakat Adat SAD Justru Disesatkan Sindikat Jual Beli Anak
![]() |
| Bilqis Ramdhani (4) yang berada diatas pangkuan masyarakat Suku Anak Dalam sambil menangis saat hendak diserahkan ke polisi di kawasan hutan Kecamatan Merangin, Jambi. |
JAKARTA – Di balik penyelamatan dramatis bocah empat tahun, Bilqis Ramdhani, dari hutan Merangin, Jambi, tersimpan kisah kemanusiaan yang tak kalah menggetarkan. Polisi menemukan bahwa masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) yang sempat merawat Bilqis ternyata bukan bagian dari jaringan penculik, melainkan korban tipu daya sindikat perdagangan orang.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah Muntu, yang terlibat langsung dalam operasi penyelamatan, menceritakan betapa sulitnya negosiasi dengan masyarakat adat yang semula yakin bahwa Bilqis adalah anak terlantar. “Negosiasi berlangsung dua hari satu malam. Kami harus sabar menjelaskan bahwa ini murni kasus penculikan,” ujar Nasrullah, Rabu (12/11/2025).
Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Panakkukang, Polda Jambi, dan Dinas Sosial akhirnya berhasil meyakinkan para temanggung dan tetua adat SAD. Setelah memahami situasi sebenarnya, mereka menyerahkan Bilqis secara sukarela tanpa paksaan. “Kami dibantu luar biasa oleh ketua-ketua adat. Tidak ada uang yang diberikan, semuanya dilakukan dengan damai,” jelas Nasrullah.
Menurut penyelidikan, sindikat perdagangan anak yang dipimpin pasangan Meriana (42) dan Adit Prayitno Saputra (36) sengaja memanfaatkan kepolosan masyarakat adat. Mereka membawa Bilqis dan meyakinkan komunitas SAD bahwa bocah itu telah ditelantarkan orang tuanya. Bahkan, untuk meyakinkan mereka, pelaku membuat surat palsu seolah-olah anak tersebut diserahkan secara sah.
“Pelaku menipu dengan membuat surat ala kadarnya. Jadi masyarakat adat percaya bahwa mereka menolong anak terlantar,” tambah Nasrullah.
Yang mengejutkan, selama berada di komunitas SAD, Bilqis justru dirawat dengan penuh kasih. Polisi menemukan gadis kecil itu dalam kondisi sehat dan terawat, bahkan sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga besar mereka. “Bagi mereka, Bilqis bukan orang luar. Mereka menyayanginya seperti anak sendiri,” ujar Nasrullah.
Kasus Bilqis bermula saat ia dinyatakan hilang di Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (2/11/2025). Setelah sepekan pencarian intensif, polisi akhirnya menemukan jejak pelaku dan menelusuri keberadaan anak itu hingga ke pedalaman Jambi.
Polisi kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus ini: Sri Yuliana (30) dan Nadia Hutri (29) dari Jawa Tengah dan Sulsel, serta pasangan kekasih Meriana dan Adit dari Merangin, Jambi. Keempatnya diduga menjual Bilqis seharga Rp80 juta dengan modus adopsi ilegal.
Kasus ini membuka mata publik bahwa perdagangan anak kini beroperasi semakin canggih dan kejam — memanfaatkan kepercayaan masyarakat adat yang hidup jauh dari jangkauan hukum dan informasi modern.
“Ini bukan sekadar kasus penculikan, tapi potret bagaimana jaringan perdagangan orang bisa menipu siapa saja — bahkan komunitas adat yang selama ini hidup damai di tengah hutan,” tutup Nasrullah. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Kampus, Warga Bertuah |











