RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas, DPR Dinilai Lamban Wujudkan Komitmen Antikorupsi
![]() |
| Ketua DPR, Puan Maharani |
JAKARTA – Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali tertunda di Dewan Perwakilan Rakyat. Hingga November 2025, RUU yang digadang menjadi instrumen penting pemberantasan korupsi itu belum juga dibahas secara resmi oleh parlemen.
Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak sebelum melangkah ke tahap pembahasan. “Kami masih terima masukan-masukan dari berbagai pihak dan itu sudah berjalan dari sidang yang lalu,” ujarnya di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Puan menegaskan, DPR ingin memastikan proses pembahasan melibatkan partisipasi bermakna agar tidak ada tumpang tindih dengan aturan lain seperti revisi KUHAP yang sedang dibahas. “Meaningful participation itu ya kita lihat dulu, jangan sampai nanti tumpang tindih dengan undang-undang yang lain,” jelasnya.
Namun, penundaan tersebut menuai sorotan. Sejumlah pengamat menilai, alasan partisipasi publik sering menjadi tameng bagi DPR untuk menunda pembahasan legislasi yang bersinggungan dengan kepentingan elite. Apalagi, RUU Perampasan Aset sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) sejak periode sebelumnya dan dinilai sangat penting untuk menutup celah korupsi yang sulit dijerat hukum pidana konvensional.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, sebelumnya menyebut RUU itu tetap masuk daftar prioritas 2025–2026 agar pembahasan bisa dilanjutkan bila tak rampung tahun ini. “Kalau tidak selesai dibahas di 2025, dilanjutkan di 2026,” ucapnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej, mengingatkan kompleksitas pembahasan bukan hanya soal politik, tetapi juga istilah hukum. Ia menilai istilah “perampasan aset” menimbulkan perdebatan karena dalam sistem hukum internasional lebih dikenal dengan asset recovery atau pemulihan aset. “Perampasan aset itu hanya bagian kecil dari pemulihan aset,” ujarnya di ruang rapat Baleg DPR, Senayan.
Meski begitu, publik berharap DPR tidak berlarut dalam perdebatan istilah. Sebab, di tengah banyaknya kasus korupsi dan pencucian uang, kehadiran undang-undang ini dinilai sangat mendesak untuk mengembalikan kerugian negara yang selama ini sulit dipulihkan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Parlemen |











