DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket, Siap Telusuri Kebijakan Kontroversial Bupati
![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Pati menyepakati pembentukan pansus hak angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo (net) |
PATI – Kebijakan Bupati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen kini resmi diselidiki DPRD Kabupaten Pati. Rabu (13/8/2025), dewan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket setelah usulan disetujui dalam rapat paripurna.
Pembentukan pansus ini dilakukan bersamaan dengan demonstrasi besar warga di depan Kantor Bupati Pati, yang mendesak Sudewo mundur dari jabatannya.
Menanggapi langkah DPRD, Sudewo menyatakan tidak keberatan. “Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi, saya menghormati hak angket tersebut,” katanya di Pendopo Kabupaten Pati.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, hak angket memberi kewenangan DPRD menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai strategis, berdampak luas, dan diduga melanggar peraturan. Panitia Angket dapat memanggil pejabat, pihak swasta, hingga warga untuk dimintai keterangan, serta meminta dokumen yang relevan.
Jika pihak yang dipanggil tidak hadir, pansus berhak meminta bantuan polisi untuk melakukan pemanggilan paksa. Sesuai ketentuan, laporan hasil kerja pansus harus disampaikan dalam rapat paripurna maksimal 60 hari sejak pembentukan.
Langkah DPRD ini membuka kemungkinan berbagai keputusan politik lanjutan, termasuk rekomendasi sanksi hingga pemakzulan kepala daerah jika ditemukan pelanggaran berat. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen |











