Perseteruan Dua Bos Ekspedisi di PN Jambi, Fakta Jalan Umum Dibedah Saksi
![]() |
JAMBI – Klaim adanya jalan umum yang menjadi dasar gugatan Pendi dalam sengketa lahan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi, kembali dipertanyakan dalam sidang lanjutan perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (13/8/2025).
Dua saksi fakta yang dihadirkan tergugat Budiharjo, yaitu Budi Haryanto dan Isson, memberikan keterangan yang membantah klaim tersebut. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, didampingi hakim anggota Suwarjo dan Dominggus Silaban.
Budi Haryanto menegaskan, jalur yang dimaksud penggugat hanyalah akses keluar masuk truk milik Budiharjo yang kemudian juga digunakan Pendi. “Itu bukan jalan umum. Jalur itu terbentuk karena aktivitas truk, bukan fasilitas umum,” ujarnya.
Budi juga mengungkap, laporan Pendi ke Polresta Jambi pada April 2023 terkait jalan umum tersebut telah dihentikan penyelidikannya. Warkah dan keterangan Dinas PUPR Kota Jambi memastikan jalur itu tidak terdaftar sebagai jalan umum. “Klaim itu hanya klaim sepihak,” tambahnya.
Saksi Isson menguatkan keterangan tersebut dengan menyoroti patok resmi BPN yang membatasi lahan. Menurutnya, Pendi pernah membangun tembok tepat di patok itu, menandakan ia mengetahui batas lahannya.
Kuasa hukum Budiharjo, Jay Tambunan, menyebut keberadaan jalan umum di lampiran sertifikat Pendi hanyalah fiksi. Sementara kuasa hukum Pendi, Penggis, mencoba menguji hubungan personal para saksi dengan tergugat.
Persidangan ini menjadi babak baru dalam perseteruan dua bos ekspedisi bertetangga, yang awalnya bersahabat sebelum hubungan mereka retak dan berujung di meja hijau. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tvonenews.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen |











