Dari Transaksi 1999 ke Gugatan Triliunan, Hary Tanoe Dituduh Rugikan CMNP
![]() |
| Sidang gugatan PT CMNP terhadap Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). |
JAKARTA – Sengketa bisnis antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo kembali mencuat, kini dengan nilai gugatan yang mengejutkan: hampir Rp120 triliun. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuduh Hary Tanoe dan perusahaannya, yang saat itu bernama PT Bhakti Investama Tbk, menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) palsu dalam transaksi pada 1999.
Kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, menyebut kerugian materiil akibat NCD yang tidak bisa dicairkan mencapai Rp103,46 triliun, ditambah kerugian immateriil sebesar Rp16,38 triliun yang diklaim merusak reputasi CMNP di mata investor dan publik. “Besaran tuntutan akan terus bertambah hingga dibayar lunas, termasuk dendanya,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
CMNP juga mengajukan sita jaminan atas aset Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, meski nilai aset diperkirakan tidak cukup untuk menutup kerugian yang dituntut. Sebelumnya, upaya mediasi gagal karena pihak Hary Tanoe tidak memenuhi tuntutan dalam proses perdamaian.
Selain gugatan perdata, CMNP telah melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan NCD dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menyebut Hary Tanoe berstatus calon tersangka, dan kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat.
Sengketa bermula pada 1999, saat CMNP dan Hary Tanoe melakukan pertukaran instrumen keuangan: CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan obligasi senilai total Rp352,5 miliar, sementara Hary Tanoe memberikan NCD senilai USD 28 juta yang diterbitkan Unibank. Namun, NCD tersebut gagal dicairkan pada 2002 karena Unibank sudah berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha sejak 2001.
CMNP menduga NCD itu cacat hukum karena tidak sesuai ketentuan Bank Indonesia: diterbitkan dalam dolar AS dan berjangka lebih dari dua tahun, padahal aturan membatasi dalam rupiah dan maksimal 24 bulan.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyatakan klaim CMNP salah alamat. Menurutnya, Hary Tanoe hanya menjadi perantara transaksi dan tidak mewakili MNC Asia Holding dalam urusan tersebut. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











