Kejagung Persempit Gerak Jurist Tan Lewat Pencabutan Paspor dan Red Notice
![]() |
| Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. |
JAKARTA – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, memasuki babak baru. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa paspor Jurist Tan telah dicabut sejak 4 Agustus 2025, sesuai permintaan resmi Kejagung.
“Sejak tanggal 4 sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus, Rabu (13/8/2025). Dengan pencabutan ini, Jurist Tan kehilangan dokumen perjalanan internasional dan dipastikan tidak bisa bepergian secara legal ke luar negeri.
Jurist Tan telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung juga tengah memproses penerbitan Red Notice melalui Interpol. “Tinggal kita tunggu saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Kasus ini menyeret empat tersangka, termasuk Jurist Tan, Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP). Mereka diduga mengatur pengadaan perangkat TIK untuk mengarah ke produk berbasis Chrome OS pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Perbuatan itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. Kejagung menegaskan bahwa pencabutan paspor dan langkah koordinasi dengan Interpol menjadi bagian dari strategi membatasi pergerakan buronan dan mempercepat penangkapan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Cendekia |











