Batu Bara Ilegal dari Kawasan IKN Diselundupkan ke Surabaya, Bareskrim Bertindak
![]() |
| Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (Foto: Antara/Fath Putra Mulya) |
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik penyelundupan batu bara ilegal dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dikirim ke Surabaya menggunakan kontainer. Aksi ilegal ini menggunakan dokumen seolah sah, padahal batu bara berasal dari penambangan tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah dilakukan surveilans pada 23 hingga 27 Juni 2025. Batu bara dikemas dalam karung, lalu dimasukkan ke kontainer dan diberangkatkan dari Pelabuhan Kaltim Karingau Terminal di Balikpapan menuju Tanjung Perak, Surabaya.
"Kami menilai wilayah IKN merupakan simbol pemerintahan, maka harus bersih dari praktik ilegal. Aktivitas ini cukup masif, jadi kami koordinasi dengan seluruh pihak terkait," ucapnya, Kamis (17/7/2025).
Setelah hasil penyelidikan dikantongi, penyidik menetapkan status penyidikan dan menerbitkan empat laporan polisi: LP 68 dan 69 pada 4 Juli, serta LP 72 dan 73 pada 14 Juli 2025.
Dalam prosesnya, sebanyak 18 saksi diperiksa, termasuk dari KSOP Balikpapan, pelabuhan KKT, agen pelayaran, pemilik IUP dan IPP, perusahaan transportasi, serta ahli dari Kementerian ESDM.
Petugas mengamankan 351 kontainer berisi batu bara, dengan rincian 248 disita di Tanjung Perak dan 103 lainnya sedang diverifikasi di Balikpapan. Selain itu, sembilan unit alat berat dan 11 truk trailer turut disita karena diduga digunakan dalam kegiatan penambangan dan pengangkutan ilegal.
"Kami juga menyita berbagai dokumen, mulai dari surat asal barang hingga izin pengangkutan dan penjualan," jelasnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus |











