Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
2
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
3
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
11 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
8 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
8 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Cendekia

Mensos Risma Diduga Melanggar Pasal-Pasal Ini...

Mensos Risma Diduga Melanggar Pasal-Pasal Ini...
Nursaman (68), tunawisma yang ditemui mensos Tri Rismaharini di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. (foto: ist./cnnindonesia.com)
Senin, 11 Januari 2021 22:07 WIB

JAKARTA - Wakil ketua umum (waketum) Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasin (Gus Yasin) menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (11/1/2021) untuk melaporkan menteri Sosial (mensos) Tri Rismaharini alias Risma.

Saat menunggu pembuatan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Gus Yasin mengungkapkan, pelaporan terkait dengan pertemuan Risma dengan salah satu gelandangan atau pengemis yang bernama Nursaman di Jakarta Pusat.

"Itu saya lihat banyak kebohongan," kata Yasin dikutip dari Tempo.co.

"Tidak pernah saya menjumpai pengemis di situ," tandas Yasin yang mengaku sering ke Jakarta, khususnya ke kawasan Sudirman-Thamrin sejak 1997.

Rencananya, kata Yasin, Risma akan dilaporkan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal ini berbunyi; "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan Ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.".

Selain itu, lanjut Yasin dalam lansiran tersebut, Risma juga akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pertemuan Risma dengan salah satu gelandangan atau pengemis bernama Nursaman di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin (4/1/2021) itu juga sempat dikomentari oleh wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota pada Rabu (6/1/2021).

Kata Riza, "Saya sudah hidup di Jakarta sejak umur 4 tahun. Baru denger ada tunawisma di Jalan Sudirman-Thamrin,".

Terkait hal ini, Risma memastikan bahwa pertemuannya dengan Nursaman bukan rekayasa.

"Saya bagaimana bisa nyeting? Saya ndak kenal," kata Risma di Bekasi, Jumat (8/1/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kampus, Parlemen, Balai Kota, Cendekia
wwwwww