Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
8 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
4 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
4 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

'E-Parlement' jadi Sebab Anggota tak Terima Fisik Naskah RUU Ciptaker

E-Parlement jadi Sebab Anggota tak Terima Fisik Naskah RUU Ciptaker
Suasana pengesahan UU Omnibuslaw Ciptaker 5 Oktober 2020. (Gambar: Dok. Tangkapan layar)
Selasa, 13 Oktober 2020 18:07 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin tak menampik jika banyak anggota dewan yang belum menerima naskah/draf Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada hari pengesahannya menjadi UU Ciptaker, 5 Oktober 2020 lalu.

Pimpinan DPR RI Koordinator bidang politik dan keamanan itu menjelaskan sebabnya, "Kenapa teman-teman anggota DPR ada yang menerima (naskah, red) ada yang tidak menerima, itu karena proses di Kesekjenan perlu waktu. Dan parlemen sudah menerapkan mekanisme E-Parlement, yang kami kirim kepada Poksi-Poksi dan Fraksi-fraksi," kata Azis dalam konferensi pers di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Plus, Azis melanjutkan, ada mekanisme di dalam Tata Tertib (Tatib) pasal 168, bahwa Anggota DPR RI bisa saja mengakses kepada Sekjen DPR RI untuk meminta draf/naskah Hard copy-nya.

"DPR, beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 8 (Oktober 2020, red) itu sudah me-launching yang E-Parlement. Jadi, tidak ada lagi setiap anggota mendapatkan Hard copy dari pada UU, semuanya dikirim ke setiap email Anggota DPR RI," kata Azis.

Dalam kesempatan itu, Azis juga menjelaskan, bahwa yang disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna 5 Oktober 2020, adalah naskah yang dibawa oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sebagai hasil resmi dari pembahasan tingkat I di Parlemen.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Parlemen, Kampus, GoNews Group
wwwwww