Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
9 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
5 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
5 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Parlemen

DPR Pastikan Tak Gunakan Ciptaker untuk Untungkan 'Pihak Tertentu'

DPR Pastikan Tak Gunakan Ciptaker untuk Untungkan Pihak Tertentu
Konfrensi Pers Pimipinan DPR. (Istimewa)
Selasa, 13 Oktober 2020 17:32 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin memastikan UU Ciptaker dibuat untuk kepentingan rakyat.

"Tidak ada interest kepentingan pribadi dalam kami secara pribadi, atau kami sebagai Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam hal ini Badan Legislasi (Baleg), memanfaatkan kondisi-kondisi tertentu untuk hal-hal tertentu yang menguntungkan para pihak tertentu," kata Azis dalam jumpa pers di Medi Center DPR RI, Selasa (13/10/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, Aziz juga meluruskan berbagai kabar yang beredar terkait jumlah halaman UU Ciptaker. Ia memastikan-sebagai keterangan resmi DPR-bahwa beleid naskah UU Ciptaker berjumlah 812 halaman.

"Kalau sebatas UU Ciptaker, hanya sebanyak 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Aziz.

Aziz, memastikan bahwa proses pembuatan UU Ciptaker telah melalui mekanisme yang semestinya. Setiap tahapan telah dilalui termasuk puluhan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

DPR berharap, berbekal UU Ciptaker yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu, dan di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo, Indonesia dapat maju dan UU Ciptaker bermanfaat bagi segenap bangsa.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Parlemen, Kampus, GoNews Group
wwwwww