Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Meninggal, Polisi Kumpulkan Rekam Medis dan Periksa Saksi
![]() |
JAKARTA - Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian Sutrimo, penjaga rumah Febrie Adriansyah. Imbauan ini disampaikan mengingat proses pemeriksaan medis dan pengumpulan bukti di lapangan hingga kini masih terus berjalan secara intensif.
Sutrimo sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di area halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/2026). Korban kemudian langsung dievakuasi menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, namun dinyatakan meninggal dunia saat mendapat penanganan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan rasa belasungkawa atas peristiwa yang menimpa almarhum. Ia menyatakan bahwa jajaran kepolisian turut berduka atas kepergian korban.
"Polda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya saudara Sutrimo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ujar Budi Hermanto pada Minggu (26/7/2026).
Untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendampingi Polres Metro Jakarta Selatan melakukan klarifikasi terhadap para saksi. Pihak keluarga, pengemudi ambulans, hingga tenaga medis yang menangani korban turut dimintai keterangan.
Petugas kepolisian juga memeriksa rekam medis almarhum, data pemesanan transportasi medis, serta melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi awal ditemukannya korban. Pendalaman data ini dilakukan guna memperoleh konstruksi peristiwa yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum," terangnya.
Polda Metro Jaya memastikan bakal menginformasikan setiap temuan resmi kepada publik setelah seluruh proses pengujian rampung. Masyarakat diminta menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
"Perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan lebih lanjut secara proporsional setelah diperoleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | idntimes.com |
| Kategori | : | Opini |











