Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
2
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
3
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
5 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
1 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
6
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Home  /  Berita  /  Opini

'Beri Kami Waktu', Jaksa Agung Transparan Tangani Perkara Febrie

Beri Kami Waktu, Jaksa Agung Transparan Tangani Perkara Febrie
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Minggu, 26 Juli 2026 18:06 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia memastikan seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional, adil, dan mengedepankan transparansi.

Momentum Pembenahan Internal

Burhanuddin menyadari bahwa kasus yang menimpa mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung ini menjadi ujian yang cukup berat bagi institusinya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan dorongan untuk memperkuat sistem pengawasan serta pengendalian internal.

"Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri," ujar Burhanuddin, Sabtu (25/7/2026).

Ia meminta seluruh jajaran Adhyaksa tidak larut dalam dinamika yang ada dan tetap memprioritaskan tugas pokok mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi guna menjawab harapan masyarakat.

Tiga Kasus Besar Menjerat

Saat ini, Febrie Adriansyah telah menyandang status tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (24/7/2026). Ia terseret dalam tiga perkara dugaan korupsi yang berbeda.

Perkara tersebut meliputi kasus PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta perkara penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.

Pengembangan Penyidikan TPPU

Selain dugaan korupsi, Kejaksaan Agung kini tengah mendalami unsur dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Institusi penegak hukum tersebut telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait hal ini.

Penerbitan Sprindik dilakukan setelah Tim 9 menerima limpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Bukti yang diamankan berupa sejumlah logam mulia emas dan valuta asing. Menutup keterangannya, Burhanuddin meminta masyarakat bersabar menunggu hasil kerja tim penyidik.

"Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:viva.co.id
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww