Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
2
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
3
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
6 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
3 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
6
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Home  /  Berita  /  Kampus

Kritik Swasembada Pangan Berujung Laporan Polisi bagi Pakar Hukum

Kritik Swasembada Pangan Berujung Laporan Polisi bagi Pakar Hukum
Tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Jum'at, 17 April 2026 17:26 WIB

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, Jumat (17/4/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul kritik keras Feri yang menuding pemerintah memanipulasi fakta pencapaian target swasembada pangan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Akademisi ini disangkakan melanggar Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyebaran berita bohong.

"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan," ujar Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora.

Narasi yang dilontarkan Feri dinilai berisiko memicu perpecahan sosial, khususnya di kalangan masyarakat prasejahtera. Isu ini dikhawatirkan memantik keresahan antara petani dan pedagang di berbagai daerah.

"Adapun pernyataan Feri Amsari itu menghasut dan dapat memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia. Karena pernyataan bahwa pemerintah bohong itu memicu keresahan masyarakat," paparnya.

Pihak pelapor membantah keras tudingan sang pakar dan merujuk pada statistik resmi. Data Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan ketahanan pangan nasional mencatat surplus beras periode 2025 hingga 2026, sehingga impor tidak diperlukan.

"Pernyataan Feri Amsari sebenarnya tidak ada impornya, dan faktanya data dari Kementerian Pertanian kita punya fakta itu berdasarkan tahun 2025 sampai 2026 kita ada bukti surplus beras. Jadi di saat Feri bilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani," urainya.

Keberatan serupa disuarakan oleh Tim Advokasi LBH Tani Nusantara lainnya, Dedi. Ia menantang terlapor untuk menguji klaimnya secara terbuka dengan menyajikan bukti nyata ke publik.

"Kami berharap saudara Feri bisa membuktikan apa yang dia nyatakan. Kami menggunakan data dari BPS dan mendapat informasi dari Kementan yang cukup valid. Statement yang diberikan ini akan menimbulkan kegaduhan," tambahnya.

Sebagai pelengkap laporan, penyidik kepolisian telah menerima sejumlah barang bukti digital yang merekam jejak pernyataan Feri mengenai isu ketahanan pangan. Sementara itu, upaya konfirmasi dari media kepada terlapor terkait pelaporan ini belum mendapat respons.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Kampus, Cendekia, Binawidya
wwwwww