Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
3
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
16 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
4
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
5
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
19 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
16 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Cendekia

Proses Hukum Cacat TAUD Desak Pengadilan Militer Tolak Berkas Kasus Andrie Yunus

Proses Hukum Cacat TAUD Desak Pengadilan Militer Tolak Berkas Kasus Andrie Yunus
Kepala Divisi Hukum KontraS sekaligus anggota TAUD, Andrie Yunus
Kamis, 16 April 2026 17:49 WIB

JAKARTA – Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, menuai kritik tajam dari kelompok masyarakat sipil. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak berkas perkara empat tersangka oknum TNI lantaran proses penyusunannya dinilai cacat, tidak transparan, dan mengabaikan rasa keadilan korban yang hingga kini belum pernah dimintai keterangan.

Perwakilan TAUD, Muhammad Isnur, membeberkan bahwa Oditur Militer maupun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tidak pernah memberikan informasi resmi terkait perkembangan penyelidikan kepada pihak korban. Langkah aparat yang memaksakan peradilan militer dipandang sebagai upaya melanggengkan kekebalan hukum bagi pelaku kejahatan.

"Andrie Yunus sendiri sebagai korban telah menyatakan keberatannya untuk kasusnya diproses di peradilan militer karena menjadi sarang impunitas," tegasnya lewat keterangan pers, Kamis (16/4/2026).

Meski mendapat penolakan keras, Oditur Militer II-07 Jakarta bersikukuh melimpahkan berkas perkara empat prajurit TNI dari matra udara dan laut tersebut. Para tersangka yang terdiri dari Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES dituduh melakukan penganiayaan berat berencana pada akhir Maret lalu.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengklaim bahwa tindakan brutal terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut sekadar dipicu masalah personal.

"Sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY ini," dalihnya.

Kejanggalan penyidikan ini bahkan diakui langsung oleh pihak aparat. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, membenarkan Penyidik Puspom TNI belum pernah memeriksa korban secara langsung. Ia beralasan langkah tersebut terhambat oleh izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Surat sudah kita layangkan ke LPSK untuk meminta keterangan dari saksi korban. Jawaban masih ada dengan masalah kesehatan," ucapnya.

Keempat pelaku tersebut bersiap menghadapi jerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana kurungan empat hingga delapan tahun menanti para tersangka, sementara keterangan lebih lanjut rencananya akan terus didalami selama proses persidangan bergulir.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Kampus, Cendekia
wwwwww