Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
13 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
9 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
4
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
5
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
9 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
6
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Home  /  Berita  /  Cendekia

Ayah Bunuh Pelaku Pelecehan Anak di Pariaman, DPR Desak Polisi Gunakan Hati Nurani

Ayah Bunuh Pelaku Pelecehan Anak di Pariaman, DPR Desak Polisi Gunakan Hati Nurani
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai RDPU terkait Reformasi Polri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Kamis, 12 Februari 2026 05:39 WIB

PARIAMAN – Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial ED terhadap pelaku kekerasan seksual anaknya di Pariaman, Sumatra Barat, memicu reaksi keras dari parlemen. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil dan mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku yang terguncang hebat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, hukum harus menggali situasi emosional ED. Pasalnya, ED diduga bertindak spontan setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual dalam jangka waktu lama oleh korban pembunuhan tersebut.

“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2026).

Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, terdapat kemungkinan penerapan pasal pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces. Hal ini merujuk pada Pasal 43 KUHP baru yang menyebut seseorang tidak dipidana jika melakukan pembelaan akibat keguncangan jiwa yang hebat.

Ia menilai hukuman mati atau penjara seumur hidup sangat tidak tepat dijatuhkan kepada ED. Menurutnya, Pasal 54 KUHP mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku sebelum menjatuhkan vonis.

“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” tegas Habiburokhman.

Kasus ini bermula ketika Tim Satreskrim Polres Pariaman mengamankan ED atas kematian Fikri (38) yang ditemukan di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro. Belakangan terungkap, Fikri merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak ED yang masih berusia 17 tahun. Laporan pencabulan tersebut sebelumnya telah masuk ke polisi pada September 2025 sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.

Kini, publik menanti kebijakan Polri dan kejaksaan dalam menangani kasus ini. Apakah hukum akan ditegakkan secara kaku atau memberikan ruang bagi rasa keadilan terhadap seorang ayah yang berusaha melindungi kehormatan keluarganya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Parlemen, Binawidya, Tuah Madani
wwwwww