Mahfud MD Angkat Suara Soal Evaluasi Polri dan Teguran Keras Prabowo ke Dua Jenderal
![]() |
| Presiden Prabowo Subianto |
JAKARTA – Mahfud MD membuka kembali wacana reformasi aparat keamanan dengan menyampaikan gambaran situasi yang menurutnya sudah terlalu lama dibiarkan berjalan tanpa penyelesaian. Melalui tayangan YouTube Forum Keadilan TV yang dirilis Kamis (20/11/2025), ia menilai kondisi Polri dan TNI membutuhkan perubahan mendasar agar lebih berpihak kepada kepentingan publik.
Dalam pemaparannya, Mahfud mengungkap arahan keras Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat tertutup. Menurutnya, Prabowo menekankan pentingnya mengembalikan fungsi aparat sebagai alat negara yang mengayomi masyarakat.
“‘Gak ada gunanya kamu bintang empat ini kalau tidak bisa membantu rakyat dengan mengatasi hal-hal,’” kutipnya menirukan pernyataan Presiden.
Ia menilai teguran tersebut mencerminkan dorongan kuat dari Presiden agar pimpinan aparat keamanan tidak terjebak dalam rutinitas birokrasi, tetapi memastikan pelayanan publik berjalan nyata di lapangan.
Mahfud kemudian menyoroti dua masalah yang menurutnya terus-menerus muncul dalam penilaian masyarakat.
“Masalah yang menjadi sorotan masyarakat itu sama identifikasinya. Kenapa gak jalan? Kuncinya dua. Leadership gak ada, yang kedua intervensi politik,” jelasnya.
Ia memandang bahwa gangguan kepemimpinan dan tarik-menarik kepentingan politik masih terlalu dominan, sehingga memperlambat penyelesaian berbagai persoalan publik.
Di bagian lain pemaparannya, Mahfud mengungkap data internal Mabes Polri mengenai evaluasi kinerja perwira menengah. Angka yang disebutkan cukup besar dan menggambarkan kegagalan fungsi pengawasan di tingkat bawah.
“Di tempat kami Pak, 67 persen Kapolsek itu tidak perform loh. Ada puluhan Kapolres yang juga dinilai tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa informasi tersebut berasal dari presentasi internal Polri, sehingga menunjukkan perlunya perbaikan secara menyeluruh, bukan sekadar pergantian individu.
Mahfud juga menyoroti implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perwira aktif TNI/Polri menduduki jabatan sipil yang tidak relevan. Ia menyebut aturan itu telah berlaku sejak diketuk, sehingga kewajiban penarikan anggota aktif seharusnya sudah berjalan.
“Putusan MK itu berlaku sejak mengikat dan sejak ada ketok itu harus dimulai proses penarikan (anggota TNI/Polri dari jabatan sipil),” ujarnya.
Menurutnya, jabatan strategis yang tidak sesuai ketentuan bisa diganti kapan saja.
“Jabatan struktural seperti Dirjen, Irjen itu gak pakai periode,” sambungnya.
Di akhir penjelasan, Mahfud menyinggung kuota 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penerimaan perwira baru. Ia menilai mekanisme itu berpotensi membuka ruang penyalahgunaan, sehingga harus diganti dengan sistem meritokrasi penuh.
“(Jatah 30 persen hak prerogatif Kapolri) harus dihilangkan dong, jadi semuanya harus meritokrasi,” tutupnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota |











