Sidang Suap Jalan Sumut Menggeliat, Sorotan Mengarah pada Bobby Nasution
![]() |
| Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting (kiri) meninjau underpass HM Yamin di Medan, Sumatera Utara. |
JAKARTA – Sidang perkara suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara memasuki babak baru. Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting — sosok yang disebut dekat dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution — segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dua pejabat lain, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, ikut menyusul sebagai terdakwa.
Pelimpahan berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/11/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut masyarakat dapat mengikuti seluruh proses secara terbuka.
“Sidang bersifat terbuka. Kami mengajak publik turut mengawasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 26 Juni 2025. Dalam operasi itu, terungkap adanya dugaan penyerahan suap sebesar Rp4,5 miliar dari Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi. Keduanya bahkan sudah lebih dulu disidang dan menyampaikan pledoi atas tuntutan jaksa.
Akhirun dituntut 3 tahun penjara, sementara Rayhan dituntut 2 tahun 6 bulan. Menariknya, keduanya justru menyampaikan apresiasi terhadap pembuktian jaksa selama persidangan.
Namun, perhatian kini tertuju pada satu pertanyaan penting:
Apakah Gubernur Sumut, Bobby Nasution, akan dipanggil sebagai saksi?
Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Khamozaro Waruwu, sebelumnya sempat meminta JPU menghadirkan Bobby dalam persidangan perkara suap yang menjerat Akhirun Piliang. Perintah itu bahkan diikuti kabar dugaan teror setelah rumah sang hakim dilaporkan terbakar.
Hingga kini, keberadaan Bobby dalam pusaran kasus tersebut masih menjadi tanda tanya publik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pemanggilan Bobby masih menunggu laporan resmi jaksa kepada pimpinan KPK.
“Kita sama-sama masih menunggu. Putusan terdakwa pemberi suap harus keluar dulu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Asep mengisyaratkan bahwa pemanggilan Bobby lebih mungkin dilakukan dalam sidang yang melibatkan terdakwa penerima suap, yakni Topan Obaja Ginting. Berkas Topan baru dilimpahkan, sehingga sidang berikutnya menjadi momentum bagi JPU untuk mempertimbangkan langkah tersebut.
“Setelah persidangan ini selesai dan dilaporkan, baru bisa ditentukan. Kita tunggu ya,” ucapnya.
Proses hukum yang berjalan di PN Tipikor Medan kini menjadi pusat perhatian publik. Selain menyangkut penegakan hukum di sektor infrastruktur, kasus ini juga menyoroti bagaimana sistem politik daerah berkelindan dengan proyek-proyek strategis pemerintah.
Publik masih menunggu: apakah sidang Topan Obaja akan membuka fakta-fakta baru dan apakah sosok Gubernur Bobby Nasution benar-benar akan dipanggil ke ruang sidang?. ***










