Trik Baru Ekspor Ilegal Sawit ke China Terungkap, 87 Kontainer Gagal Berangkat
![]() |
| Kemenkeu dan Polri membongkar modus baru ekspor ilegal produk turunan sawit. (dian fath risalah/republika) |
“Negara tujuannya China. Kami menemukan pola baru penghindaran pajak. Setelah POME diperketat, modus bergeser ke fatty matter,” ujar Dirjen Bea dan Cukai, Letjen (Purn) Djaka Budi Utama, di Tanjung Priok, Kamis (6/11/2025).
Dalam dokumen ekspor, barang tersebut dilaporkan sebagai fatty matter, komoditas yang tidak dikenakan larangan atau pembatasan ekspor (Lartas) dan bebas bea keluar. Namun hasil uji laboratorium Bea Cukai bersama IPB menunjukkan bahwa isinya adalah produk turunan sawit yang wajib membayar pungutan ekspor.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa praktik ini bukan kejadian tunggal. “Dari satu komoditas saja, nilai transaksi mencapai sekitar Rp2,8 triliun. Kami sedang mendalami keterlibatan perusahaan lain yang menggunakan pola serupa,” katanya.
Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri menemukan lonjakan mencolok ekspor fatty matter ke China sejak pemerintah membatasi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) awal 2025. Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan manipulasi nilai transaksi dan klasifikasi barang agar perusahaan terhindar dari kewajiban pajak ekspor.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 25 wajib pajak melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebesar Rp2,08 triliun sepanjang 2025. Namun data tersebut tidak sejalan dengan angka impor dari China, menimbulkan selisih besar atau mirror gap antara catatan kedua negara.
Kementerian Keuangan menilai pola ini sebagai bentuk shadow economy yang menggerus penerimaan negara dari sektor sawit. Pemerintah kini memperkuat sistem pengawasan dengan integrasi data antarinstansi dan sistem berbasis risiko untuk menutup celah manipulasi.
“Penegakan hukum akan terus diperkuat. Kami tidak ingin ada lagi pelaku usaha yang memanfaatkan celah administrasi untuk merugikan negara,” tegas Djaka.
Kasus ini memperlihatkan bahwa pengawasan di sektor sawit harus terus ditingkatkan, bukan hanya pada produksi, tetapi juga pada tata niaga ekspornya yang selama ini menjadi sumber devisa besar bagi Indonesia. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Pasar & Niaga, Balai Kota |











