Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
24 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
2
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
3
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
4
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
4 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Polda Metro Umumkan Keputusan Akhir Kasus Ijazah Jokowi, Publik Menunggu Fakta Baru

Polda Metro Umumkan Keputusan Akhir Kasus Ijazah Jokowi, Publik Menunggu Fakta Baru
Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan setelah melakukan pelaporan tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (foto: antara)
Jum'at, 07 November 2025 10:55 WIB
JAKARTA – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya dijadwalkan mengumumkan hasil penyidikan kasus yang sempat memicu perdebatan publik itu, Jumat (7/11/2025), pukul 10.30 WIB. Pengumuman ini disebut sebagai langkah akhir dari proses panjang penyelidikan dan gelar perkara yang digelar sehari sebelumnya.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, penyidik telah melibatkan sejumlah ahli dan lembaga independen dalam proses penilaian perkara sebelum kesimpulan diambil. Upaya ini disebutnya sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

"Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," ujar Budi di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Kasus ini berawal dari enam laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Jokowi. Dari jumlah itu, satu laporan justru dilayangkan langsung oleh Jokowi, yang melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Laporan Presiden itu menggunakan rujukan hukum Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Setelah proses penyelidikan, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana dan menaikkan laporan tersebut ke tahap penyidikan.

Sementara itu, dari lima laporan lainnya, tiga ikut naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua lainnya dicabut oleh pelapor. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa polisi telah menelaah secara menyeluruh setiap laporan yang masuk sebelum menetapkan sikap.

Kini, perhatian publik tertuju pada hasil akhir yang akan diumumkan Polda Metro Jaya. Banyak pihak menilai, pengumuman ini akan menjadi titik penting dalam mengakhiri polemik yang selama ini mencuat di ruang publik, sekaligus menguji transparansi aparat penegak hukum dalam menangani isu yang menyangkut kepala negara. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Kabar Bertuah, Balai Kota
wwwwww