Saadiah Uluputty Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat, “Negara Harus Belajar Menghormati yang Pertama Hadir”
![]() |
| Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saadiah Uluputty (foto: dokumen saadiah) |
“RUU ini tidak boleh berhenti sebagai simbol. Negara harus memiliki undang-undang yang memaksa setiap kementerian tunduk pada prinsip perlindungan masyarakat adat. Kalau tidak, mereka akan terus menjadi korban kebijakan yang menyingkirkan dari tanah dan kebudayaan sendiri,” ujar Saadiah, Jumat (7/11/2025).
Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu, pembahasan RUU Masyarakat Adat sudah terlalu lama tersandera tarik-menarik kepentingan sektoral. Ia menyebut tumpang tindih aturan di sektor kehutanan, agraria, dan pertambangan sebagai bukti bahwa masyarakat adat kerap menjadi pihak yang paling dirugikan dalam proyek pembangunan nasional.
“Masyarakat adat sudah ada sebelum republik ini berdiri. Mereka yang menjaga hutan, tanah, dan air jauh sebelum negara mengenal istilah keberlanjutan. Sudah seharusnya negara belajar menghormati mereka, bukan justru mempersulit,” tegasnya.
Saadiah menilai, RUU ini harus menjadi alat harmonisasi antaraturan sekaligus dasar hukum untuk memberikan sanksi bagi pejabat publik yang mengabaikan hak-hak adat. Ia juga menolak anggapan bahwa pembahasan RUU ini hanya urusan minoritas. “Ini bukan soal jumlah, tapi soal prinsip. Kalau negara gagal melindungi yang paling awal hadir, berarti negara gagal menjadi adil,” katanya.
Politisi asal Maluku itu juga menekankan pentingnya memastikan keterlibatan perempuan adat dan generasi muda dalam setiap tahapan perumusan undang-undang. “Perempuan adat adalah penjaga kehidupan dan kebudayaan. Mereka tidak hanya pelengkap, tapi bagian dari kekuatan sosial yang menopang komunitas,” tambahnya.
RUU Masyarakat Adat memuat ketentuan tentang pengakuan hak, pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat, mekanisme restitusi, dan pemberdayaan ekonomi komunitas adat. Meski begitu, sejumlah pengamat menilai rancangan tersebut masih perlu diperkuat dalam aspek pelaksanaan dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran oleh pejabat negara.
Saadiah menegaskan, keseriusan DPR dalam menuntaskan RUU ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana negara berani menegakkan keadilan sosial. “Kalau DPR kembali gagal, itu berarti negara belum siap menepati janjinya kepada rakyat yang pertama kali menjaga negeri ini,” ujarnya.
RUU Masyarakat Adat tidak hanya soal hukum, tapi juga soal ingatan dan rasa hormat. Ia menjadi ujian apakah Indonesia masih mengenal akar budayanya sendiri, atau memilih melupakannya demi proyek pembangunan yang sering melupakan mereka yang menjaga tanah ini jauh sebelum republik berdiri. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Balai Kota, Parlemen |











