Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
2
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
3
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
6 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
3 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
6
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Saadiah Uluputty Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat, “Negara Harus Belajar Menghormati yang Pertama Hadir”

Saadiah Uluputty Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat, “Negara Harus Belajar Menghormati yang Pertama Hadir”
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saadiah Uluputty (foto: dokumen saadiah)
Jum'at, 07 November 2025 11:55 WIB
JAKARTA – Setelah lebih dari satu dekade menunggu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menjadi sorotan. Anggota DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa pengesahan RUU ini bukan sekadar agenda legislasi, melainkan wujud keberpihakan moral dan politik negara kepada komunitas adat yang selama ini terpinggirkan.

“RUU ini tidak boleh berhenti sebagai simbol. Negara harus memiliki undang-undang yang memaksa setiap kementerian tunduk pada prinsip perlindungan masyarakat adat. Kalau tidak, mereka akan terus menjadi korban kebijakan yang menyingkirkan dari tanah dan kebudayaan sendiri,” ujar Saadiah, Jumat (7/11/2025).

Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu, pembahasan RUU Masyarakat Adat sudah terlalu lama tersandera tarik-menarik kepentingan sektoral. Ia menyebut tumpang tindih aturan di sektor kehutanan, agraria, dan pertambangan sebagai bukti bahwa masyarakat adat kerap menjadi pihak yang paling dirugikan dalam proyek pembangunan nasional.

“Masyarakat adat sudah ada sebelum republik ini berdiri. Mereka yang menjaga hutan, tanah, dan air jauh sebelum negara mengenal istilah keberlanjutan. Sudah seharusnya negara belajar menghormati mereka, bukan justru mempersulit,” tegasnya.

Saadiah menilai, RUU ini harus menjadi alat harmonisasi antaraturan sekaligus dasar hukum untuk memberikan sanksi bagi pejabat publik yang mengabaikan hak-hak adat. Ia juga menolak anggapan bahwa pembahasan RUU ini hanya urusan minoritas. “Ini bukan soal jumlah, tapi soal prinsip. Kalau negara gagal melindungi yang paling awal hadir, berarti negara gagal menjadi adil,” katanya.

Politisi asal Maluku itu juga menekankan pentingnya memastikan keterlibatan perempuan adat dan generasi muda dalam setiap tahapan perumusan undang-undang. “Perempuan adat adalah penjaga kehidupan dan kebudayaan. Mereka tidak hanya pelengkap, tapi bagian dari kekuatan sosial yang menopang komunitas,” tambahnya.

RUU Masyarakat Adat memuat ketentuan tentang pengakuan hak, pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat, mekanisme restitusi, dan pemberdayaan ekonomi komunitas adat. Meski begitu, sejumlah pengamat menilai rancangan tersebut masih perlu diperkuat dalam aspek pelaksanaan dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran oleh pejabat negara.

Saadiah menegaskan, keseriusan DPR dalam menuntaskan RUU ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana negara berani menegakkan keadilan sosial. “Kalau DPR kembali gagal, itu berarti negara belum siap menepati janjinya kepada rakyat yang pertama kali menjaga negeri ini,” ujarnya.

RUU Masyarakat Adat tidak hanya soal hukum, tapi juga soal ingatan dan rasa hormat. Ia menjadi ujian apakah Indonesia masih mengenal akar budayanya sendiri, atau memilih melupakannya demi proyek pembangunan yang sering melupakan mereka yang menjaga tanah ini jauh sebelum republik berdiri. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Kabar Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww