Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
7 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
4 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Delapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Jadi Sorotan Publik

Delapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Jadi Sorotan Publik
Konferensi pers Polda Metro Jaya soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (kurniawan/detikcom)
Jum'at, 07 November 2025 12:12 WIB
JAKARTA – Isu seputar dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo akhirnya bermuara di ranah pidana. Polda Metro Jaya mengumumkan delapan nama yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Polisi menilai penyebaran tuduhan tersebut sudah melewati batas kebebasan berpendapat dan mengandung unsur fitnah.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan proses hukum berjalan setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah ahli dari berbagai bidang. "Kami melibatkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa untuk memastikan setiap langkah penyidikan sesuai koridor hukum," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Dari hasil penyidikan, delapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima orang yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu sesuai KUHP dan Undang-Undang ITE. Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang yaitu RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.

"Untuk klaster kedua, para tersangka dikenai pasal tambahan terkait manipulasi data digital dan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian di ruang publik," jelas Asep.

Laporan terkait tudingan ijazah palsu itu dilayangkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Ia melaporkan dugaan fitnah terhadap dirinya karena informasi yang menyebut ijazahnya tidak sah saat mencalonkan diri sebagai presiden. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim Polri memastikan seluruh ijazah Jokowi—mulai dari SMA hingga S1—adalah asli dan sesuai dengan data pembanding.

Presiden Jokowi sendiri telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Kamis (24/7). Dalam pemeriksaan itu, ijazah asli milik Presiden disita untuk diperiksa di laboratorium forensik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kredibilitas seorang kepala negara dan dampak penyebaran informasi di media sosial. Polisi menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan menegakkan batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum. "Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap informasi yang disebarkan harus berbasis data, bukan asumsi," tegas Asep.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi warganet agar berhati-hati dalam menyebarkan isu tanpa dasar yang jelas. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Kabar Bertuah, Cendekia, Balai Kota
wwwwww