Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
14 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
11 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
4
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
5
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
11 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
6
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Home  /  Berita  /  Cendekia

Terseret Korupsi Pengangkutan Bansos, Edi Suharto Diberhentikan dari Jabatannya

Terseret Korupsi Pengangkutan Bansos, Edi Suharto Diberhentikan dari Jabatannya
Minggu, 05 Oktober 2025 06:32 WIB

JAKARTA – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menunjukkan sikap tegas terhadap pejabat di lingkungan kementeriannya yang terlibat kasus hukum. Ia resmi membebastugaskan Edi Suharto, Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini juga saya tanda tangani surat pembebasan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan," kata Gus Ipul, Jumat (4/10/2025).

Ia menegaskan bahwa Edi Suharto tidak lagi diperkenankan hadir atau mengikuti kegiatan di kantor selama proses hukum berjalan. “Untuk itu, tidak perlu datang ke kantor, tidak perlu mengikuti kegiatan apa pun,” ujarnya.

Gus Ipul menyatakan bahwa Kementerian Sosial mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan KPK. “Kami tidak akan menoleransi segala bentuk korupsi atau penyalahgunaan kewenangan. Ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos agar bekerja dengan integritas,” tegasnya, dikutip dari Antara. 

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengangkutan penyaluran bansos di Kemensos tahun 2020. Saat itu, Edi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial. Ia terlibat dalam pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras (BSB) yang diluncurkan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di era Menteri Sosial Juliari Batubara.

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak 26 Juni 2024. KPK kemudian mengumumkan pencegahan empat orang bepergian ke luar negeri pada 19 Agustus 2025 dan sekaligus menetapkan mereka sebagai tersangka.

Selain Edi Suharto, KPK juga menetapkan tiga nama lain sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT DNR Logistics dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo; mantan Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker; serta Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024, Herry Tho. 

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menaksir kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar. 

Langkah cepat Gus Ipul dalam mencopot Edi Suharto dinilai publik sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan kepercayaan terhadap lembaga sosial tersebut, di tengah sorotan terhadap penyaluran bansos yang kerap bermasalah sejak pandemi Covid-19. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Cendekia
wwwwww