Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
10 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
6 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
6 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Diduga Langgar UU Haji, Pembagian Kuota 20 Ribu Jamaah Disorot Publik

Diduga Langgar UU Haji, Pembagian Kuota 20 Ribu Jamaah Disorot Publik
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga lakukan pertemuan dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur dan sejumlah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah di Kantor Maktour Jakarta pada 2024. (foto: istimewa/inilah.com)
Kamis, 25 September 2025 14:12 WIB
JAKARTA – Dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap hukum. Keputusan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang membagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 64 UU tersebut dengan tegas mengatur komposisi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, alokasi kuota tambahan 20 ribu jamaah seharusnya sekitar 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, keputusan berbeda justru diambil dengan dalih keterbatasan pembiayaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menilai langkah ini patut diperiksa lebih lanjut oleh lembaga antirasuah. "Kalau ada dugaan pelanggaran aturan yang jelas, apalagi terkait kebijakan kuota haji, KPK tidak boleh ragu untuk menetapkan status hukum pihak-pihak terkait," tegasnya, Kamis (25/9/2025).

Kontroversi semakin mencuat setelah foto pertemuan Yaqut dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, beredar luas. Pertemuan itu diduga berlangsung sebelum keputusan pembagian kuota diumumkan. Meski demikian, Fuad membantah adanya pembahasan soal kuota dalam pertemuan tersebut. "Itu murni silaturahmi. Beliau sudah tidak menjabat sebagai Menteri Agama," katanya.

Fuad juga menolak anggapan dirinya terlibat dalam penyusunan SK pembagian kuota. "Seribu persen tidak pernah tahu soal itu," ujarnya menegaskan.

Meski bantahan disampaikan, publik tetap mempertanyakan transparansi proses pembagian kuota. Sejumlah ahli hukum menilai keputusan yang bertentangan dengan undang-undang bisa menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Bagi calon jamaah reguler, keputusan tersebut dianggap merugikan. Mereka harus menunggu lebih lama karena kuota reguler yang seharusnya lebih besar justru dipotong. Desakan agar KPK bertindak tegas semakin menguat, tidak hanya demi kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga keadilan bagi ribuan jamaah yang antre bertahun-tahun. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:Inilah.com
Kategori:Kampus, Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww