Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
2
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
3
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
19 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
19 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
6
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
23 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Promosikan Judi Online, Empat Selebgram Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Empat Selebgram Ditangkap Polisi
Ilustrasi. (Ist)
Selasa, 02 Juli 2024 18:25 WIB
Penulis: Azhari Nasution
BOGOR - Penegakan hukum terhadap promosi judi online semakin intensif. Baru-baru ini, Polres Bogor berhasil menangkap empat selebgram yang diduga memanfaatkan popularitasnya untuk mempromosikan situs judi online melalui Instagram.

Menurut Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, para selebgram tersebut mendapat bayaran antara Rp 600.000 hingga Rp 900.000 per bulan dari perekrut mereka.

"Para pelaku dalam satu bulan mempromosikan akun judi online di Instagram tersebut mendapatkan keuntungan Rp 600-900 ribu," ungkap Adhimas kepada awak media, Selasa (2/6/2024).

Keempat pelaku yang ditangkap adalah IP, LN, MS, dan AP. Mereka tidak saling mengenal dan mempromosikan situs judi online yang berbeda.

"Kurang lebih ada 5 website yang dipromosikan oleh empat pelaku. Ada yang sudah berjalan selama satu tahun, ada pula yang baru beberapa bulan," jelas Adhimas.

Perekrut para selebgram tersebut meminta mereka untuk memposting promosi situs judi online dua kali sehari. Pembayaran dilakukan per minggu, dengan nilai yang bervariasi.

"Mereka dituntut untuk posting dua kali sehari, dan mendapatkan bayaran per minggu yang variatif, antara Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.

Salah satu pelaku, AP, masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar SMA. "Ada satu pelaku yang usianya di bawah umur dan tidak dihadirkan. Semua pelaku perempuan," ujar Adhimas.

Modus operandi para selebgram ini adalah menggunakan akun Instagram mereka untuk mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya.

"Para pelaku menggunakan akun media sosialnya yaitu Instagram untuk mempromosikan judi online," terang Adhimas.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para selebgram dan pengguna media sosial lainnya agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti promosi judi online. (Yazid N). ***

wwwwww