Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
2
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
3
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
11 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
8 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
8 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Ratusan PMI NTB Gagal Berangkat Diduga Karena Urusan Visa

Ratusan PMI NTB Gagal Berangkat Diduga Karena Urusan Visa
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 03 Juni 2022 13:44 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membantah mempersulit penempatan ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia.

Bantahan ini disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat dihubungi GoNews.co, Kamis (2/6/2022). Benny Rhamdani mengaku, pihaknya memperoleh informasi gagal berangkatnya 174 calon PMI asal NTB tujuan Malaysia pada Selasa (31/5/2022).

Alhasil, ratusan PMI tersebut berbondong-bondong mendatangi kantor BP2MI Mataram meminta kejelasan lantaran gagal berangkat kerja ke Malaysia. Benny menduga ada permainan visa terkait penempatan PMI ke Malaysia yang dilakukan oleh oknum KBRI Malaysia dan di internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pasalnya pihaknya memperoleh informasi CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di perusahaan Sime Darby Malaysia dengan charter flight, tidak memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. "Ternyata yang dikeluarkan pihak kedubes Malaysia itu bukan visa kerja, tapi visa rujukan. Jadi orang-orang yang akan diberangkatkan kemarin itu dikasih visa rujukan oleh kedubes yang nanti visa kerjanya akan dikeluarkan di Malaysia," kata Benny.

Kronologis kasus ini bermula saat Kepala UPT BP2MI Provinsi NTB menerima informasi dari Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono bahwa terdapat CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di perusahaan Sime Darby Malaysia dengan charter flight pada Jumat (27/5/2022).

Benny mengatakan, Kepala UPT BP2MI NTB telah menyatakan bahwa apabila Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) ingin dilaksanakan pada hari Senin (30/5/2022), maka perusahaan penempatan PMI (P3MI) yang memproses dokumen CPMI tersebut dapat mengajukan permohonan OPP sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Namun, hingga pada saat Atnaker menghubungi Kepala UPT BP2MI NTB pada Sabtu (28/5/2022), P3MI belum mengajukan dokumen CPMI dan permohonan OPP. Sesuai dengan UU No. 18 tahun 2017, pada pasal 13 butir f disebutkan bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Luar Negeri harus memiliki visa kerja.

Benny mengatakan UPT BP2MI NTB tidak dapat melakukan OPP dikarenakan Visa yang digunakan tidak sesuai dengan Pasal 13 butir f, UU 18 tahun 2017. "Dalam pandangan BP2MI tentu ini bertentangan dengan undang-undang negara kita, sehingga bagaimana di satu sisi kita tagas kepada negara lain, meminta orang yang bekerja menggunakan visa kerja, tapi untuk negara tertentu kita toleran dengan memperbolehkan visa rujukan,” kata Benny.

Benny mengatakan pihaknya juga mengkonfirmasi kasus yang menimpa CPMI NTB ini kepada Kemnaker lewat staf khususnya dan mendapat 2 surat balasan dari Kemnaker dalam jangka waktu berbeda.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rendra Setiawan. Surat tersebut secara garis besar menyatakan bahwa CPMI NTB yang sudah memiliki visa rujukan tersebut dan syarat-syarat perjanjian Indonesia – Malaysia diperbolehkan untuk berangkat ke Malaysia. "Jadi dasar hukum yang digunakan Kemnaker tidak menggunakan undang-undang 18 (seperti di surat pertama) tapi memakai MoU Indonesia – Malaysia (disurat kedua). Ini jadi perdebatan, apakah MoU bisa mengalahkan undang-undang," kata Benny.

Dari kasus ini, pihaknya setuju untuk mengeluarkan OPP, akan tetapi Benny menegaskan jika terjadi sesuatu di kemudian hari, pihaknya akan mengembalikan tanggung jawab kepada Kemenaker. "Jadi cara kami adalah cara kepatuhan terhadap undang-undang," kata Benny.

"Pandangan kami tetap, sebenarnya para PMI tersebut tidak bisa berangkat, karena visa yang digunakan adalah visa rujukan bukan visa kerja," ujarnya.***

wwwwww