Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
9 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
6 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
6 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Kampus

Legislator Golkar Sayangkan Deadlock-nya RUU Penanggulangan Bencana

Legislator Golkar Sayangkan Deadlock-nya RUU Penanggulangan Bencana
Anggota Fraksi Golkar DPR RI John Kenedy Azis dalam kesempatan rapat. (foto: ist./dpr)
Rabu, 01 Juni 2022 11:15 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis usai rapat paripurna di Senayan, Jakarta, kemarin, menyatakan, dirinya menyayangkan atas deadlock-nya atau atas terhentinya RUU Penanggulangan Bencana.

"Sesungguhnya Komisi VIII berniat untuk memperkuat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Namun nampaknya dari sisi pemerintah ada miskomunikasi siapa leader daripada penanggulangan bencana," ujarnya sebagaimana dikutip GoSumbar.com, Rabu (1/6/2022).

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, Komisi VIII sebenarnya menghendaki adanya penguatan BNPB dalam RUU tersebut. Namun, dalam pembahasannya pada tingkat I dengan pemerintah, hal tersebut tidak menemukan kesepahaman, sehingga pembahasan RUU tersebut harus dihentikan.

"Kami dari Komisi VIII menghendaki bahwa BNPB ini harus kuat, harus mandiri, baik dalam sisi budgetnya maupun dalam sisi strukturalnya, inilah yang tidak bisa kita pertemukan antara Kementerian Sosial dengan BNPB sendiri sehingga tidak ada kesepahaman sehingga terhenti, maka hari ini diputuskan dalam rapat paripurna," imbuh legislator dapil Sumatera Barat II itu.

Dengan dihentikannya pembahasan RUU Penanggulangan Bencana tersebut, politisi fraksi Golkar ini mengatakan bahwa terkait dengan penanggulangan bencana akan kembali ke undang-undang lama yang memang tidak berubah, yakni UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Dengan dicabutnya atau diberhentikannya (pembahasan) undang-undang ini, tentu kembali kepada undang-undang lama dan memang undang-undang lama itu tidak berubah-ubah, tetap berlaku seperti semula gitu. Mudah-mudahan suatu waktu nanti ada kesepahaman dan kita perkuat kembali BNPB," tegas John Kenedy.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Parlemen, Kampus
wwwwww