Kasus Dugaan Fitnah Eks Presiden Jokowi, Jaksa Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa
![]() |
| Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. |
JAKARTA - Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum kembali menyerahkan surat dakwaan yang telah diperbaiki ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Dokumen hukum tersebut resmi diregistrasi dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim pada Selasa (28/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya langkah administratif tersebut guna merespons dinamika persidangan.
"Sesuai bunyi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Timur," ucap Anang, Rabu (29/7/2026).
Ia memaparkan bahwa putusan sela dari pengadilan memberikan ruang bagi penuntut umum untuk merevisi kekurangan dalam dokumen hukum sebelumnya, sehingga perkara dapat diajukan kembali untuk disidangkan.
"Penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," paparnya.
Langkah perbaikan ini bermula ketika Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati membacakan putusan sela pada Kamis (23/7/2026). Dalam sidang tersebut, majelis sepakat untuk mengabulkan keberatan hukum yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, yang berimbas pada berhentinya proses persidangan sebelum masuk ke agenda pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," terang Christina di ruang sidang.
Hakim lantas meminta pihak kejaksaan untuk mengambil kembali dokumen perkara dugaan fitnah tersebut guna dievaluasi.
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum," tambahnya.
Dalam konstruksi hukumnya, JPU mendakwa Dokter Tifa atas tudingan terkait ijazah palsu. Dakwaan disusun secara berlapis, mulai dari dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP, hingga dakwaan subsidair kedua yang mencakup Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***










