Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
16 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
3
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
16 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Staf Administrasi Tersandung Korupsi, KPK Lakukan Evaluasi Internal

Staf Administrasi Tersandung Korupsi, KPK Lakukan Evaluasi Internal
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Mera Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: KPK)
Kamis, 30 Juli 2026 16:27 WIB

JAKARTA - Dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berstatus sebagai staf administrasi perbantuan di lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi catatan serius bagi jajarannya untuk memperbaiki tata kelola pengawasan internal, Kamis (30/7/2026).

"Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual," paparnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa mitigasi sejak dini sangat krusial agar persoalan penyalahgunaan wewenang serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Saat ini, tim penyidik masih berfokus merampungkan perkara dugaan pemerasan terhadap sang kepala daerah dan belum menyimpulkan ada tidaknya korban lain.

"Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," sambungnya.

Penetapan status hukum terhadap personel Polri tersebut merupakan pengembangan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juli 2026. Budi membenarkan latar belakang kedinasan tersangka yang bertugas sebagai staf di instansinya.

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," tandasnya.

Dalam rangkaian penindakan hukum sebelumnya, sebanyak 12 dari 21 orang yang terjaring operasi dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tim turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi penting.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Opini, Warga Bertuah
wwwwww