Absen Pemeriksaan TPPU Febrie, Kejagung Jadwalkan Ulang Satu Saksi
![]() |
| Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). |
JAKARTA - Tim penyidik khusus atau Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Kehadiran Penasihat Hukum DR
Langkah pengumpulan bukti dilakukan dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, Rabu (29/7/2026). Namun, hanya satu saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, saksi yang diperiksa berinisial ATW, yang bertindak sebagai penasihat hukum afiliasi DR.
Jadwal Ulang Pemeriksaan
Sementara itu, satu saksi lainnya dilaporkan absen dari ruang pemeriksaan tanpa keterangan yang dirinci. Anang memastikan tim penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya untuk melengkapi berkas perkara.
"Oleh karena itu, orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," jelasnya. Ia menegaskan, pendalaman perkara terus dilakukan untuk memvalidasi setiap temuan di lapangan.
Penahanan Tersangka oleh Jamwas
Penetapan status hukum terhadap Febrie Adriansyah diumumkan langsung oleh Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, Jumat (24/7/2026). Pascapenetapan, Febrie langsung dibawa ke rumah tahanan.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini," tandasnya.
Terkait rincian konstruksi perkara dan besaran kerugian negara, Rudi hanya menyebutkan jenis perkaranya secara umum.
"Kasus TPPU," ungkapnya. Rudi juga menekankan bahwa penegakan hukum ini tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka melalui asas praduga tak bersalah.***










