Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
23 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
21 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
23 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
6
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
2 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Cendekia

Buntut Vonis 10 Tahun Penjara Eks Mendikbudristek Laporkan Majelis Hakim

Buntut Vonis 10 Tahun Penjara Eks Mendikbudristek Laporkan Majelis Hakim
Pengacara dan istri eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melaporkan empat hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ke KY, Senin (6/7/2026).
Senin, 06 Juli 2026 15:02 WIB

JAKARTA - Buntut dari vonis kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).

Tim Hukum Serahkan Berkas Aduan

Kedatangan pihak Nadiem diwakili oleh penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S Abdulkadir, bersama sang istri, Franka Franklin. Mereka datang membawa bukti detail dugaan manipulasi fakta persidangan.

"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ari Yusuf Amir.

Empat pihak yang diadukan meliputi Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah dan tiga hakim anggota yakni Sunoto, Mardiantos, serta Eryusman. Laporan merinci dugaan rekayasa fakta dalam putusan majelis.

"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," jelasnya.

Sorotan Sanksi Non-Palu

Penasihat hukum Nadiem secara khusus mempertanyakan status Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah yang diduga sedang menjalani masa sanksi non-palu.

"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," tambahnya.

Dugaan Tidur di Persidangan

Laporan tersebut juga memuat dugaan majelis hakim yang tertidur saat sidang dan bersikap tidak imparsial dengan terus menggali keterangan yang memberatkan terdakwa.

"Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," urai Ari.

Sebagai informasi, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026). Eks pejabat negara tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Cendekia
wwwwww