Buntut Vonis 10 Tahun Penjara Eks Mendikbudristek Laporkan Majelis Hakim
![]() |
| Pengacara dan istri eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melaporkan empat hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ke KY, Senin (6/7/2026). |
JAKARTA - Buntut dari vonis kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).
Tim Hukum Serahkan Berkas Aduan
Kedatangan pihak Nadiem diwakili oleh penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S Abdulkadir, bersama sang istri, Franka Franklin. Mereka datang membawa bukti detail dugaan manipulasi fakta persidangan.
"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ari Yusuf Amir.
Empat pihak yang diadukan meliputi Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah dan tiga hakim anggota yakni Sunoto, Mardiantos, serta Eryusman. Laporan merinci dugaan rekayasa fakta dalam putusan majelis.
"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," jelasnya.
Sorotan Sanksi Non-Palu
Penasihat hukum Nadiem secara khusus mempertanyakan status Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah yang diduga sedang menjalani masa sanksi non-palu.
"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," tambahnya.
Dugaan Tidur di Persidangan
Laporan tersebut juga memuat dugaan majelis hakim yang tertidur saat sidang dan bersikap tidak imparsial dengan terus menggali keterangan yang memberatkan terdakwa.
"Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," urai Ari.
Sebagai informasi, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026). Eks pejabat negara tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Cendekia |











