DPR Soroti Potensi Kecemburuan Sosial Jika Aparat Aktif Berbaur di Ormas
![]() |
| Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Polri |
JAKARTA - Wacana pembatasan ruang gerak personel kepolisian aktif di dalam organisasi kemasyarakatan mengemuka tajam dalam rapat dengar pendapat umum. Diskusi strategis ini mempertemukan anggota legislatif dengan sejumlah pakar guna membedah kelemahan dalam draf revisi Undang-Undang Polri.
Fokus utama dewan mengarah pada kekhawatiran timbulnya ketidakadilan perlakuan hukum di ranah sosial. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan pandangannya bahwa aparat penegak hukum memegang tanggung jawab besar untuk bersikap netral di segala lini kehidupan sipil.
"Nah ini bisa nggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini Prof? Jadi netralitas itu bukan sekadar politik praktis," jelas Habiburokhman, Jumat (5/6/2026) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.
Pertanyaan mendasar tersebut didorong oleh kekhawatiran adanya perlakuan berbeda antarlembaga sipil apabila terdapat figur aparat keamanan yang menduduki posisi strategis di salah satu organisasi.
"Misalnya dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas lainnya yang warga negara Indonesia juga tidak merasa jealous lah kurang lebih gitu ya, tidak merasa diperlakukan tidak adil," paparnya.
Menyimak argumen kritis wakil rakyat, Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial UPI Bandung, Prof Cecep Darmawan, memberikan respons yang sangat positif. Gagasan untuk memisahkan aparat aktif dari kegiatan organisasi kemasyarakatan sejalan dengan hakikat korps Bhayangkara sebagai institusi pengayom.
"Jadi memang Polri ini kan milik semua golongan ya. Namanya Kepolisian Republik Indonesia kan, jadi milik semua elemen bangsa," ungkap Cecep.
Walau memberikan dukungan penuh terhadap prinsip independensi, pakar pendidikan sosial ini menyarankan pendekatan yuridis yang lebih fleksibel. Rincian larangan keterlibatan personel dinilai kurang tepat jika diikat kaku dalam draf utama revisi undang-undang.
"Di PP atau di aturan apa misalnya Kepala kepolisian nanti gitu diatur lebih rinci dari situ. Misalnya ya anggota Polri dilarang ini, ini, mungkin di situ. Jadi tidak usah di undang-undang," terangnya. ***| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Parlemen |











