Baru Sepekan Dilantik Presiden Pimpinan Ombudsman Terjerat Kasus Korupsi Nikel
![]() |
| Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). |
JAKARTA - Penetapan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel sontak mengejutkan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi II selaku mitra kerja langsung merespons penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengaku sangat kaget usai menggelar diskusi informal terkait jerat hukum yang menimpa Hery. Ia menyesalkan adanya dugaan keterlibatan pejabat negara itu dalam perkara rasuah periode 2013-2025.
"Kami sangat terkejut. Kami syok dan tentu menyayangkan berita ini," tutur Rifqinizamy, Kamis (16/4/2026).
Rasa prihatin parlemen sangat beralasan lantaran tersangka bersama delapan anggota Ombudsman RI lainnya baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pekan lalu di Istana Kepresidenan. Guna mencegah terganggunya pelayanan publik, legislatif mendesak delapan komisioner yang tersisa untuk segera melakukan konsolidasi internal agar fungsi dan wewenang pengawasan di seluruh Indonesia tidak mandek.
Meski menyayangkan skandal tersebut mewarnai awal masa jabatan anggota baru, pihak parlemen sepakat untuk menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada otoritas terkait.
"Mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi," urainya.
Kasus yang membayangi pimpinan Ombudsman ini merupakan hasil pengusutan tim Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu dilakukan saat tersangka masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
Penahanan langsung dilakukan usai penyidik merampungkan serangkaian pencarian fakta dan barang bukti di lapangan.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," paparnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











