Kepala Daerah Bengkulu Tambah Daftar Kelam Praktik Rasuah Awal Tahun
![]() |
| Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari |
JAKARTA - Rentetan jatuhnya pimpinan daerah ke dalam pusaran korupsi seolah tidak menemui titik akhir. Praktik curang di lingkungan birokrasi kembali memakan korban setelah Komisi Pemberantasan Korupsi meringkus Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam sebuah operasi senyap di Provinsi Bengkulu.
Penangkapan yang menggegerkan publik ini sekaligus mencetak rekor kelam sebagai operasi tangkap tangan kedelapan sepanjang tahun 2026. Aparatur negara dinilai gagal menjaga amanah rakyat di tengah gempuran godaan penyalahgunaan wewenang secara sistematis.
"Benar, Bupati Rejang Lebong," ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Selasa (10/3/2026).
Mengacu aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tim penyelidik kini berpacu dengan batas waktu 1 x 24 jam untuk mendalami konstruksi perkara dan menetapkan status hukum pimpinan daerah tersebut.
Penyergapan di Bengkulu ini menambah panjang daftar karut-marut integritas penyelenggara negara. Gelombang penindakan terbukti sudah menembus berbagai lini sejak 9 hingga 10 Januari 2026, saat delapan oknum terseret skandal dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Menyusul kemudian, 19 Januari 2026, Wali Kota Madiun, Maidi, dicokok terkait dugaan pemerasan bermodus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan. Bersamaan dengan itu, jerat hukum menyergap Bupati Pati, Sudewo, akibat indikasi memeras bawahan demi kursi jabatan perangkat desa. Keduanya resmi menyandang status tersangka sehari berselang.
Kerusakan moral aparatur merambat cepat menyentuh sektor vital lainnya. Praktik manipulasi restitusi pajak di Banjarmasin hingga skandal impor barang tiruan yang melibatkan mantan petinggi Bea Cukai, Rizal, sukses dibongkar penyidik, 4 Februari 2026.
Benteng keadilan turut runtuh ketika mafia sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Pengadilan Negeri Depok digulung, 5 Februari 2026. Insiden ini menyeret Ketua PN, I Wayan Eka Mariarta, wakilnya, Bambang Setyawan, serta pihak swasta sebagai tersangka.
Ironisnya, budaya koruptif terus berlanjut hingga bulan suci Ramadan saat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi diumumkan sebagai tersangka rasuah pengadaan tenaga alih daya, 3 Maret 2026.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Cendekia |











