Invasi Ratusan Ribu Pikap India Bersiap Gempur Otomotif Nasional
![]() |
| Industri otomotif dalam negeri. (Foto: gaikindo.or.id) |
JAKARTA - Rencana PT Agrinas Pangan Nusantara mendatangkan 105 ribu unit mobil pikap asal India mendapat sorotan tajam dari parlemen. Kebijakan impor berskala raksasa ini dinilai sebagai lonceng bahaya yang siap melumpuhkan fondasi industri otomotif dalam negeri secara perlahan.
Ketua MPP PKS, Mulyanto menilai polemik ini menyangkut arah kedaulatan ekonomi nasional di tengah kuatnya arus tekanan perdagangan global. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak menjadikan Tanah Air sekadar sasaran empuk pasar konsumsi dunia.
"Kekhawatiran publik bahwa Indonesia berpotensi dijadikan pasar bagi produk teknologi lama dari luar negeri harus menjadi alarm bagi pemerintah," ucap Mulyanto melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Masuknya kendaraan asing tersebut memicu ketakutan bahwa Indonesia hanya akan menerima teknologi usang yang sudah tidak lagi menjadi prioritas di negara asalnya. Kondisi ini dipastikan bakal menghambat laju modernisasi dan inovasi pabrik lokal.
"Ketika negara lain telah beralih ke teknologi lebih maju, Indonesia justru berpotensi menerima teknologi yang tidak lagi menjadi prioritas di negara asalnya," urainya.
Ancaman deindustrialisasi ini diperparah dengan adanya desakan internasional, salah satunya dari Amerika Serikat, yang meminta pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kesepakatan dagang. Jika benteng pertahanan ini dilonggarkan tanpa perhitungan matang, ruang bagi produk impor akan makin mendominasi dan mematikan peluang produsen lokal.
"TKDN selama ini merupakan instrumen strategis negara untuk membangun kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri," papar Mulyanto.
Pelonggaran aturan secara serampangan akan sangat merugikan sektor manufaktur yang memiliki multiplier effect besar bagi perputaran ekonomi rakyat. Padahal, negara-negara maju yang mengampanyekan pasar bebas justru terang-terangan melindungi industri domestik mereka lewat insentif, subsidi, dan kewajiban pengadaan lokal.
Merujuk pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, negara diwajibkan memegang kendali penuh atas cabang produksi strategis demi kemandirian bangsa. Anggota Komisi Industri DPR RI Periode 2019-2024 ini menegaskan, setiap wacana impor raksasa harus selalu diikat dengan roadmap industrialisasi yang ketat, mencakup syarat mutlak transfer teknologi hingga kewajiban perakitan lokal.
"Indonesia harus mengedepankan diplomasi industri dalam setiap perjanjian dagang. Fokus utama bukan hanya pada pembukaan pasar, tetapi pada kemitraan produksi, investasi, dan pengembangan teknologi," tutupnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Kampus, Pasar & Niaga |











