Dari Tambang Kalbar ke Toko Emas Nganjuk, Aliran Dana Gelap Rp25,8 T Ditelusuri
![]() |
| Barang bukti yang dibawa Bareskrim Polri usai geledah rumah di Surabaya, Kamis (19/2/2026). |
SURABAYA – Praktik kotor sindikat penambang emas tanpa izin yang menguras kekayaan alam Kalimantan Barat akhirnya bermuara di Jawa Timur. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai Rp25,8 triliun, Kamis (19/2/2026).
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 37 saksi untuk membongkar tuntas skandal kejahatan lingkungan dan finansial ini. Tiga lokasi yang digeledah secara serentak meliputi sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, serta satu toko perhiasan dan satu rumah tinggal di Nganjuk.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan ataupun upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak," kata Ade.
Dari hasil penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan, pengolahan, dan penjualan emas ilegal tersebut, penyidik sukses menyita sejumlah barang bukti. Barang yang diamankan merupakan instrumen krusial yang digunakan pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang haram, mulai dari dokumen, jejak elektronik, uang tunai, hingga emas batangan.
"(Bukti) berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi, termasuk emas ada dalamnya," bebernya.
Kasus raksasa ini merupakan buntut dari kejahatan pertambangan ilegal di Kalimantan Barat periode 2019 hingga 2022. Meski perkara pokoknya sudah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak, aliran dana kotor jaringan ini terbukti terus berjalan hingga tahun 2025 dengan akumulasi perputaran yang sangat fantastis.
"Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025, mencapai Rp 25,8 triliun," ungkap Ade.
Kepolisian berkomitmen penuh untuk memotong urat nadi pendanaan para pelaku kejahatan kerah putih ini demi memulihkan kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam.
"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan bagi lingkungan maupun kekayaan negara," tegasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Cendekia |










