Satgas PKH Dongkrak Kepatuhan, DJP Amankan Tambahan Pajak Rp1,75 Triliun
![]() |
| Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meraup tambahan penerimaan Rp1,75 triliun berkat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ilustrasi. (cnn indonesia/safir makki). |
JAKARTA – Penerimaan negara kembali terdongkrak setelah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat tambahan pemasukan Rp1,75 triliun hingga 21 November 2025. Angka itu merupakan dampak langsung dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil mendorong meningkatnya kepatuhan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyampaikan laporan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/11). Ia menyebut kenaikan penerimaan itu sejalan dengan pertumbuhan kepatuhan sebesar 20,22 persen. "Kami catat angka sampai dengan 21 November Rp1,75 triliun. Kenaikan 20,22 persen pada 2024 di periode yang sama di sektor NPWP melalui satgas PKH yang sebelum Rp25,8 triliun di 2024, di periode yang sama Rp31 triliun," ujarnya.
Tambahan penerimaan itu bersumber dari pemeriksaan PBB sebesar Rp180 juta, hasil pengawasan pajak Rp138,4 miliar, serta percepatan pelunasan utang pajak yang menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp1,6 triliun. "Kalau kita hitung total dampak satgas PKH bulanan (sampai 21 November) sebesar Rp1,75 triliun," jelas Bimo.
Ia juga mengungkap perkembangan penanganan terhadap 201 penunggak pajak besar. Hingga 20 November 2025, tercatat 104 wajib pajak telah melakukan pelunasan dengan nilai total Rp11,48 triliun. Menurutnya, langkah ini dilakukan melalui koordinasi intensif lintas lembaga. "Kami lakukan tagihan aktif dan sinergi di unit eselon 1 Kemenkeu, OJK, aparat penegak hukum, jamdatun, dan BPA terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum," tegasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen |











